PINUSI.COM - PT PLN (Persero) menanggapi keluhan di media sosial dari pelanggan yang menerima tagihan lanjutan hingga Rp 41 juta. Petugas PLN memeriksa meteran dan mengeluarkan tagihan tambahan.
Manajer Departemen Implementasi Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk Elpis J Sinambela mengatakan PLN selalu melakukan pengecekan terhadap aset PLN, salah satunya pengecekan kilowatt-hour meter. Hal ini dilakukan untuk melindungi pelanggan dari bahaya listrik.
Elpis mengatakan, pemeriksaan rutin ini dilakukan tim Pengendalian Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) untuk mengecek detail teknis jaringan listrik dan meteran listrik milik PLN.
"Dari hasil pemeriksaan, terdapat 2 kWh meter di rumah pelanggan tersebut, di mana salah satunya diduga telah dipengaruhi sesuai hasil pemeriksaan dan yang satunya tidak terdapat anomali. Pada 1 kWh meter ditemukan kondisi segel tidak utuh," kata Elpis dalam penjelasan yang diterima detikcom, Jumat (12/1/2024).
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kilowatt-hour meter tersebut dibawa ke kantor PLN Kebon Jeruk untuk dilakukan pengujian laboratorium, tambah Elpis. Pada saat yang sama, meteran listrik pelanggan juga diganti dengan yang baru.
Dilihat dari hasil uji laboratorium yang diikuti pelanggan, kesalahan meteran kilowatt-jam adalah 29,15%. Selain itu, bagian digital dari register internal meteran listrik mengandung sidik jari dan tidak dapat disentuh oleh tangan dalam keadaan normal.
Berdasarkan hasil pengujian tersebut, ditetapkan kasus P2TL tergolong pelanggaran Tingkat II (P2). Elpis menjelaskan bahwa pelanggaran dapat mempengaruhi pengukuran energi tetapi tidak pada batas daya.
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang P2TL, maka pelanggan dikenakan tagihan susulan senilai Rp 41 juta. Pelanggan juga telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan yang ditetapkan pada hari yang sama," lanjutnya.
Selain itu, pihaknya mengatakan pelanggan dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Panel Keberatan P2TL, gabungan pihak independen dari PLN dan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Tim Keberatan bertugas mengevaluasi dan mengkaji keberatan nasabah terhadap temuan P2TL. Di sisi lain, ia menegaskan, P2TL merupakan upaya preventif untuk menjamin keselamatan pelanggan.
"Mempengaruhi kWh meter ataupun menggunakan listrik secara ilegal dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, di antaranya bisa menyebabkan kecelakaan tersengat aliran listrik, tegangan listrik di satu wilayah tidak stabil karena listrik overload dan tidak terukur, serta bahaya kebakaran," lanjutnya.
Sebelumnya beredar cuitan akun X @brosalind yang mengeluhkan tagihan selanjutnya mencapai Rp 41 juta. RUU ini muncul setelah pejabat PLN melakukan pemeriksaan rutin terhadap meteran listrik.
Dalam unggahannya, ia menyertakan invoice dengan rincian tagihannya. Biaya beban/rekening minimum dan biaya pemakaian kWh berjumlah Rp 41.188.449 dan biaya lainnya sebesar Rp 627.848. Sehingga total tagihannya menjadi Rp41.826.297.(*)