PINUSI.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jawa Timur Kombes Totok Suharyanto, mengungkapkan motif di balik penembakan Muarah, tokoh masyarakat dan relawan Prabowo-Gibran di Kabupaten Sampang.
Menurut Totok, motif penembakan tersebut bukan terkait politik, melainkan murni dendam terhadap korban.
Totok menjelaskan, tersangka MW, oknum kepala desa yang menjadi otak dalam kasus ini, memiliki dendam terkait peristiwa pada 2019, di mana anak buahnya menjadi korban penembakan yang dilakukan oleh Muarah.
Dalam kasus ini, tiga warga Sampang berinisial MW, S, dan H, serta dua orang dari Kabupaten Pasuruan berinisial AR dan AH, ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak ada kaitannya dengan politik, tetapi murni bahwa tersangka MW dendam terkait dengan peristiwa tahun 2019, di mana anak buahnya waktu itu menjadi korban penembakan yang dilakukan korban (Muarah)," ungkap Totok, Kamis (11/1/2024).
Tersangka MW juga disebut telah menyiapkan fasilitas seperti senjata api, dua sepeda motor, dan memberikan uang sebesar Rp50 juta untuk eksekutor.
Saat kejadian, tim forensik tidak menemukan proyektil atau selongsong di tempat kejadian, namun setelah penangkapan, ditemukan dua senjata api yang kemudian teridentifikasi sebagai senjata yang digunakan dalam kejadian tersebut.
Para tersangka dijerat pasal 353 ayat 2 subsider 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)