PINUSI.COM - Forum Widyabasa Indonesia (FWI), organisasi profesi yang mewadahi para pejabat fungsional Widyabasa di Indonesia, menggelar kongres perdana pada 10 Januari 2024.
Kongres dilanjutkan dengan rapat kerja FWI keesokan harinya.
Organisasi profesi FWI ini dibentuk sebagai wadah pengembangan dan bertukar pikiran seluruh anggota.
Dideklarasikan pada 28 November 2023, organisasi profesi ini siap melayani masyarakat dan menyambut tantangan kebahasaan yang ada di masa depan.
Melalui kerja sama dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa sebagai instansi pembina Widyabasa Indonesia, FWI diharapkan mampu berkontribusi secara optimal dan meningkatkan peran bahasa dan sastra Indonesia dalam meningkatkan literasi Indonesia.
Deklarasi merupakan langkah awal dalam penguatan kegiatan-kegiatan FWI berikutnya, di antaranya Kongres dan Rapat Kerja Forum Widyabasa Indonesia, untuk menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, merumuskan program kerja, dan mengesahkan kelengkapan organisasi lainnya, pada 10-11 Januari 2024 di Aula Sasadu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Kongres FWI ini merupakan langkah fundamental untuk mendukung terciptanya ekosistem kebahasaan dan kesastraan yang baik, dengan peran aktif Widyabasa Indonesia.
“Widyabasa dapat mengkreasikan pemikiran, bagaimana berperan aktif dalam mengemban tugas yang dinyatakan dalam Keputusan Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2022, tentang Penetapan Jabatan Fungsional Widyabasa."
"Tugas Widyabasa mengembangkan, membina, dan melestarikan bahasa dan sastra."
"Tingkat literasi masyarakat kita yang selalu merujuk pada nilai rendah menjadi tantangan bagi para Widyabasa."
"Ini merupakan tanggung jawab besar yang diemban oleh Widyabasa.”
“Saat ini, di lingkungan Badan Bahasa, jabatan fungsional Widyabasa Ahli Pertama diampu oleh 100 orang, Widyabasa Ahli Muda 129 orang, Widyabasa Ahli Madya 50 orang, dan PPPK 39 orang."
"Jumlah tersebut belum ideal, karena tugas semakin banyak, dan tuntutan lingkungan berubah setiap saat."
"Sementara, Widyabasa Ahli Utama belum dimiliki di Badan Bahasa, karena sampai hari ini masih menunggu ditetapkannya aturan oleh menteri,” ujar Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) E Aminudin Aziz, Rabu (10/1/2024).
Widyabasa bukanlah jabatan yang datang secara instan. Orang-orang yang menduduki jabatan ini adalah mereka yang sudah berkecimpung dalam dunia kebahasaan dan kesastraan.
Widyabasa dapat menjadi pelengkap dan pemerkuat peran aparatur sipil negara (ASN) yang ada di setiap instansi, khususnya dalam pendampingan serta penggunaan bahasa yang baik dan benar, baik dalam tata naskah dinas maupun dalam penggunaan bahasa tulis lainnya.
Widyabasa juga bertugas membina penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, meningkatkan kemahiran berbahasa, pemajuan sastra lisan yang ada di suatu daerah, kodifikasi bahasa dan sastra, dan bidang lain yang dapat menguatkan jabatan lain dalam suatu instansi. (*)