Polisi Dalami Unsur Pidana Atas Laporan Terhadap Aiman Witjaksono yang Sebut Aparat Diduga Tak Netral pada Pilpres 2024

Oleh Siti NurhasanahMonday, 20th November 2023 | 13:15 WIB
Polisi Dalami Unsur Pidana Atas Laporan Terhadap Aiman Witjaksono yang Sebut Aparat Diduga Tak Netral pada Pilpres 2024
Foto: Instagram/@aimanwitjaksono

PINUSI.COM - Polda Metro Jaya mendalami unsur pidana terkait laporan terhadap Aiman Witjaksono, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

Aiman Witjaksono dilaporkan atas pernyataannya terkait dugaan ketidaknetralan institusi Polri atau oknum aparat penegak hukum (APH) pada Pilpres 2024. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, dalam mengusut kasus ini, polisi akan melakukannya dengan profesional, transparan dan akuntabel.

"Saat ini Polri sedang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut, untuk menentukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak," kata Ade, Minggu (19/11/2023). 

Pihaknya juga memastikan proaes hukum akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, termasuk penetapan tersangka, apabila penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini. 

"Setiap laporan masyarakat yang diterima kepolisian harus diproses," ujar Ade. 

Menurutnya, penanganan laporan terhadap Aiman dilakukan sesuai prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku. 

"Justru jika ada laporan masyarakat dan Polri tidak menindaklanjutinya, maka itu baru salah."

"Jadi tidak perlu reaktif menanggapi proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya. 

Hal tersebut, kata Ade, sudah sesuai SOP dan regulasi yang berlaku. Sehingga, pihaknya mengajak masyarakat menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

"Tidak perlu berasumsi," tegas Ade. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima enam laporan polisi terhadap Aiman, imbas pernyataannya yang menyinggung terkait ketidaknetralan APH dalam Pemilu 2024. 

Aiman dilaporkan terkait pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE dan atau pasal 14 dan atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)

Terkini

Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
PinNews | Tuesday, 27th May 2025 | 15:15 WIB
Secangkir Kopi dan Bayang-Bayang Judi Online
Secangkir Kopi dan Bayang-Bayang Judi Online
Opini | Tuesday, 27th May 2025 | 13:55 WIB
DPR Dukung Naturalisasi 4 Atlet Timnas Putri
DPR Dukung Naturalisasi 4 Atlet Timnas Putri
PinNews | Tuesday, 27th May 2025 | 13:24 WIB
Soal Ijazah Jokowi, Risman Dicecar 97 Pertanyaan
Soal Ijazah Jokowi, Risman Dicecar 97 Pertanyaan
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 22:00 WIB
Pengelolaan Hutan Dinilai Berorientasi Keuntungan?
Pengelolaan Hutan Dinilai Berorientasi Keuntungan?
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 21:32 WIB
Polda Metro Jaya Tertibkan 1.493 Atribut Ormas
Polda Metro Jaya Tertibkan 1.493 Atribut Ormas
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 20:25 WIB
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
PinHealth | Monday, 28th April 2025 | 14:29 WIB
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
PinFinance | Monday, 28th April 2025 | 14:28 WIB
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta