Polisi Dalami Unsur Pidana Atas Laporan Terhadap Aiman Witjaksono yang Sebut Aparat Diduga Tak Netral pada Pilpres 2024

Oleh Siti NurhasanahMonday, 20th November 2023 | 13:15 WIB
Polisi Dalami Unsur Pidana Atas Laporan Terhadap Aiman Witjaksono yang Sebut Aparat Diduga Tak Netral pada Pilpres 2024
Foto: Instagram/@aimanwitjaksono

PINUSI.COM - Polda Metro Jaya mendalami unsur pidana terkait laporan terhadap Aiman Witjaksono, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

Aiman Witjaksono dilaporkan atas pernyataannya terkait dugaan ketidaknetralan institusi Polri atau oknum aparat penegak hukum (APH) pada Pilpres 2024. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menegaskan, dalam mengusut kasus ini, polisi akan melakukannya dengan profesional, transparan dan akuntabel.

"Saat ini Polri sedang melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat tersebut, untuk menentukan apakah terjadi peristiwa pidana atau tidak," kata Ade, Minggu (19/11/2023). 

Pihaknya juga memastikan proaes hukum akan ditingkatkan ke tahap penyidikan, termasuk penetapan tersangka, apabila penyidik menemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini. 

"Setiap laporan masyarakat yang diterima kepolisian harus diproses," ujar Ade. 

Menurutnya, penanganan laporan terhadap Aiman dilakukan sesuai prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku. 

"Justru jika ada laporan masyarakat dan Polri tidak menindaklanjutinya, maka itu baru salah."

"Jadi tidak perlu reaktif menanggapi proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya. 

Hal tersebut, kata Ade, sudah sesuai SOP dan regulasi yang berlaku. Sehingga, pihaknya mengajak masyarakat menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

"Tidak perlu berasumsi," tegas Ade. 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima enam laporan polisi terhadap Aiman, imbas pernyataannya yang menyinggung terkait ketidaknetralan APH dalam Pemilu 2024. 

Aiman dilaporkan terkait pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE dan atau pasal 14 dan atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)

Terkini

Lirik Terjemahan , Makna Lagu "Birds of a Feather"  Billie Eilish
Lirik Terjemahan , Makna Lagu "Birds of a Feather" Billie Eilish
PinTertainment | in 7 hours
Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
Makna Lagu "Satu Bulan" Karya Bernadya, Romansa Wisata Masa Lalu
PinTertainment | in 5 hours
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
Erick Thohir: Pengambilan Sumpah Eliano Reijnders dan Mees Hilgers Dilakukan di Belanda untuk Percepat Naturalisasi
PinSport | in 4 hours
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
Ibunda Dokter Aulia Risma Buka Suara: Ungkap Bukti Dugaan Pemerasan dan Perundungan di PPDS Undip
PinNews | in 4 hours
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | a few seconds ago
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
iShowSpeed Bikin Geger di Bali, Turut Serta dalam Tarian Kecak di Uluwatu
PinTertainment | an hour ago
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
Vadel Badjideh Diduga Ancam Nikita Mirzani Saat Penjemputan Putrinya, Lolly
PinTertainment | an hour ago
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
Apel Besar Pasukan Berani Mati di Jakarta: Amien Rais Ungkap Rencana Besar pada 22 September
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 19:17 WIB
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
WhatsApp Segera Hadirkan Fitur Mention pada Status, Mirip Instagram Stories
PinTect | Thursday, 19th September 2024 | 19:11 WIB
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditangkap !
PinNews | Thursday, 19th September 2024 | 18:50 WIB