Mangkir dari Panggilan Pertama, Hari Ini Siskaeee Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Produksi Film Porno

Oleh Prasetio02Monday, 15th January 2024 | 09:30 WIB
Mangkir dari Panggilan Pertama, Hari Ini Siskaeee Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Produksi Film Porno
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap selebgram terkenal Siskaeee, dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan. Foto: Istimewa

PINUSI.COM -  Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap selebgram terkenal Siskaeee, dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.


Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari ini pukul 10.00 WIB. 


Siskaeee sebelumnya tidak hadir pada panggilan pertama sebagai tersangka, dan akan diperiksa setelah absen pada panggilan tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, Siskaeee bersedia diperiksa pada 15 Januari 2024, pasca-ketidakhadirannya pada panggilan pertama. 

"Itu konfirmasi yang bersangkutan ke penyidik beberapa waktu lalu akan hadir di tanggal 15 Januari 2024, pasca-yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama sebagai tersangka," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (15/1/2024).

Pemeriksaan ini menjadi momen penting, karena merupakan pemeriksaan perdana sejak penetapan status tersangka.

Sebelumnya, Siskaeee dan 10 pemeran film porno lainnya, yang merupakan hasil karya sutradara I di Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Mereka dijerat pasal 8 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi, dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, persangkaan ini merujuk pada larangan seseorang menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sesuai Undang-undang Pornografi. 

Dalam konteks ini, pihak berwenang menganggap Siskaeee dan pemeran lainnya melanggar ketentuan tersebut.

Kasus ini mencuat pada 28 Desember 2023, ketika Polda Metro Jaya mengumumkan status tersangka kepada Siskaeee dan rekan-rekannya. 

Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp5 miliar. (*)

Terkini

Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
Jaksa Agung Burhanudin Jenguk Anak Buahnya yang Menjadi Korban Pembacokan OTK
PinNews | 3 hours ago
Secangkir Kopi dan Bayang-Bayang Judi Online
Secangkir Kopi dan Bayang-Bayang Judi Online
Opini | 4 hours ago
DPR Dukung Naturalisasi 4 Atlet Timnas Putri
DPR Dukung Naturalisasi 4 Atlet Timnas Putri
PinNews | 5 hours ago
Soal Ijazah Jokowi, Risman Dicecar 97 Pertanyaan
Soal Ijazah Jokowi, Risman Dicecar 97 Pertanyaan
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 22:00 WIB
Pengelolaan Hutan Dinilai Berorientasi Keuntungan?
Pengelolaan Hutan Dinilai Berorientasi Keuntungan?
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 21:32 WIB
Polda Metro Jaya Tertibkan 1.493 Atribut Ormas
Polda Metro Jaya Tertibkan 1.493 Atribut Ormas
PinNews | Monday, 26th May 2025 | 20:25 WIB
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
Kekuatan Harapan di Rumah: Mengungkap Pygmalion Effect dalam Keluarga
PinHealth | Monday, 28th April 2025 | 14:29 WIB
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
KSP Modal Teman Sukses Siap Kucurkan Dana untuk Kembangkan UMKM
PinFinance | Monday, 28th April 2025 | 14:28 WIB
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta