PINUSI.COM - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap selebgram terkenal Siskaeee, dalam kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari ini pukul 10.00 WIB.
Siskaeee sebelumnya tidak hadir pada panggilan pertama sebagai tersangka, dan akan diperiksa setelah absen pada panggilan tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan, Siskaeee bersedia diperiksa pada 15 Januari 2024, pasca-ketidakhadirannya pada panggilan pertama.
"Itu konfirmasi yang bersangkutan ke penyidik beberapa waktu lalu akan hadir di tanggal 15 Januari 2024, pasca-yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan pertama sebagai tersangka," kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
Pemeriksaan ini menjadi momen penting, karena merupakan pemeriksaan perdana sejak penetapan status tersangka.
Sebelumnya, Siskaeee dan 10 pemeran film porno lainnya, yang merupakan hasil karya sutradara I di Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka dijerat pasal 8 juncto pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi, dapat dipidana dengan penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, persangkaan ini merujuk pada larangan seseorang menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sesuai Undang-undang Pornografi.
Dalam konteks ini, pihak berwenang menganggap Siskaeee dan pemeran lainnya melanggar ketentuan tersebut.
Kasus ini mencuat pada 28 Desember 2023, ketika Polda Metro Jaya mengumumkan status tersangka kepada Siskaeee dan rekan-rekannya.
Mereka dihadapkan pada ancaman hukuman 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp5 miliar. (*)