PINUSI.COM - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, hari ini akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka dalam kasus ini, akan mendapatkan dukungan keterangan dari Yusril.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittpidkor) Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB.
Yusril menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan tersebut tanpa persiapan khusus.
"Insyalaah jam 10.00 WIB (akan datang ke Bareskrim)," kata Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Minggu (14/1/2024) malam.
Yusril telah menjelaskan alasan kehadirannya sebagai saksi meringankan untuk Firli.
Pada 2010, ia mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pengertian saksi dalam pasal KUHAP.
Putusan MK No 65/PUU-VIII/2010 memperluas makna saksi, tidak hanya sebagai orang yang melihat secara langsung suatu tindak pidana, tetapi juga yang memiliki pengetahuan terkait peristiwa tersebut.
Menurutnya, keterlibatannya dalam kasus ini bertujuan untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan seimbang.
Ia menyoroti ketidakseimbangan dalam penghadiran saksi antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) dengan tersangka dan terdakwa.
Yusril berpendapat, jika penyidik dan JPU dapat menghadirkan saksi yang memberatkan, maka tersangka dan terdakwa seharusnya juga berhak menghadirkan saksi meringankan.
Namun, ia mengakui dalam praktiknya, hal ini sering kali tidak berjalan seimbang.
Keterangan yang akan diberikan Yusril sebagai saksi meringankan akan tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dan akan diungkapkan selama persidangan.
Ia menegaskan, tujuannya adalah agar hukum ditegakkan secara adil dan seimbang sesuai prinsip demokrasi, di mana keadilan menjadi prioritas.
Pemeriksaan ini menjadi sorotan publik, karena keterangan dari Yusril diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas, mengenai konteks dan hukum yang melibatkan Firli Bahuri dalam kasus pemerasan SYL. (*)