PINUSI.COM - Dito Mahendra, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana ini beragenda pembacaan surat dakwaan terkait pelanggaran tersebut.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, mengonfirmasi perkara ini terdaftar dengan nomor 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL, dan akan dipimpin oleh hakim ketua Dewa Budiwatsara.
"Sidang pertama (Hari Senin), pembacaan surat dakwaan," ungkap Djuyamto kepada wartawan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menugaskan empat jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyusun dakwaan terhadap Dito Mahendra, dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Sekitar empat jaksa saat ini sedang menyusun dakwaan," kata Kepala Kejari Jakarta Selatan Haryoko.
Haryoko menjelaskan, tim JPU sedang melakukan penyusunan dakwaan, dan setelah selesai, kasus ini akan langsung dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan.
Dito Mahendra dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Sesegera mungkin Dito kami limpahkan ke pengadilan," tegasnya. (*)