PINUSI.COM - Pada sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal, Senin (15/1/2024), Dito Mahendra alias Mahendra Dito, mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dito didakwa melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut Dito memiliki belasan senjata, dan dari total 15 senjata yang ditemukan, hanya 6 senjata yang memiliki surat izin.
Pembacaan dakwaan juga mengungkapkan, dari 15 senjata tersebut, 9 di antaranya terdiri dari 6 senjata api, 1 senapan angin, dan 2 airsoft gun, yang tidak dilengkapi dokumen surat izin.
"Dari temuan tersebut, terhadap 2 pucuk senjata api yang memiliki surat izin impor dan 4 pucuk senjata api yang dilengkapi dengan surat izin impor dan buku pas kepemilikan senjata api (BPSA)."
"Serta amunisi dan peralatan lainnya oleh Baintelkam Polri disimpan di Gudang Subbid Sendak Bid Yanmas Baintelakm Polri."
"Sedangkan sisa 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin, dan 2 air soft gun tidak dilengkapi dengan dokumen Surat Izin Impor Senjata Api dan dokumen buku pass kepemilikan senjata api (BPSA) yang sah," ungkap JPU.
Jaksa juga menyatakan, penyidik menemukan 2.157 butir peluru, dan dari hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, diketahui 9 senjata ilegal dan 2.157 butir peluru itu masih aktif dan dapat berfungsi. (*)