PINUSI.COM - Selebgram Siskaeee, mengajukan gugatan praperadilan terkait status penetapan dirinya sebagai tersangka kasus produksi film dewasa.
Siskaee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel, Senin (15/1/2024).
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. "Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian keterangan informasi di SIPP PN Jaksel dikutip pada Selasa (16/1/2024).
Siskaee mengajukan gugatan praperadilan ini kepada Kapolda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, Siskaeee kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus produksi film porno di Jakarta Selatan.
Pemeriksaan yang seharusnya dilakukan pada Senin (15/1/2024) kemarin, diabaikan oleh pemilik nama lengkap Fransiska Candra Novitasari itu.
Hingga Senin petang, Siskaeee belum memberikan konfirmasi kehadiran kepada pihak kepolisian.
Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Khusus (Dirtipideksus) Polda Metro Jaya, menyatakan belum ada informasi terkait kehadiran Siskaeee.
"Sampai saat ini belum ada konfirmasi soal kehadiran Siskaeee," ujarnya lewat pesan singkat kepada wartawan.
Ade Safri juga belum mengambil keputusan terkait penjadwalan ulang pemeriksaan atau langkah-langkah lain, termasuk kemungkinan penjemputan paksa terhadap Siskaeee.
"Nanti kita update untuk langkah tindak selanjutnya," tambahnya. (*)