PINUSI.COM - Selebgram Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus produksi film porno.
Sidang perdana dijadwalkan pada 22 Januari 2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengonfirmasi, hari sidang pertama telah ditetapkan oleh Ketua PN Jaksel pada Senin 22 Januari 2024.
"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto lewat keterangan tertulis, Selasa (16/1/2024).
Hakim tunggal yang ditunjuk untuk mengadili praperadilan ini adalah Sri Rejeki Marshinta.
Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Siskaeee melalui PN Jakarta Selatan pada 15 Januari 2024, dengan nomor perkara 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam gugatannya, Siskaeee sebagai pemohon menargetkan Kapolda Metro Jaya sebagai termohon.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee dan 10 pemeran lainnya sebagai tersangka kasus produksi film porno.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp5 miliar.
Siskaeee seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada 15 Januari 2024, namun ia mangkir tanpa alasan yang jelas. (*)