PINUSI.COM – Hari ini Pemprov DKI Jakarta bakal mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Tahun 2024.
"Belum ada (besaran angka kenaikannya). Nanti lah, 21 (November 2023) paling lambat," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, dikutip dari pmjnews, Selasa (21/11/2023).
Heru mengatakan, kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 akan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan.
"Tadi kan ada rapat dengan Kemendagri, Kemnaker (Perhitungan) UMP 2024 akan mengacu ke PP 51 tahun 2023," urainya.
Pihaknya telah menyampaikan kepada Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, mengenai rekomendasi angka UMP DKI Jakarta 2024.
"Rekomendasi kayaknya sudah dikirim ke Dinas Ketenagakerjaan," ucapnya.
Sejalan dengan hal itu, beberapa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia DKI Jakarta, menggelar demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin kemarin.
Mereka menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 DKI Jakarta naik menjadi sebesar Rp5,6 juta, dari sebelumnya mengusulkan Rp 6 juta. (*)