PINUSI.COM - Tersangka Ghisca Debora Aritonang (19) terancam hukuman empat tahun penjara, atas tindakannya menipu dan menggelapkan uang tiket konser Coldplay.
"Kami menerapkan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di kantornya, Senin (20/11/2023).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah menegaskan, ancaman hukuman Ghisca maksimal empat tahun penjara.
“(Ancaman hukumannya tetap) empat tahun,” kata Chandra saat dikonfirmasi.
Ghisca menawarkan tiket dengan harga miring kepada teman-temannya yang merupakan reseller.
“GDA menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan (diberi) menjelang pelaksanaan konser.”
“Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor."
"Padahal, dari Bulan Mei sampai November, tidak ada komunikasi dengan pihak perantara atau promotor,” beber Susatyo.
Total kerugian yang ditimbulkan oleh Ghisca mencapai Rp5,1 miliar, atau setara harga 2.268 tiket konser Coldplay. (*)