PINUSI.COM - Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh selebgram Siskaeee, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus produksi film porno.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya menghormati hak Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan.
"Pengajuan gugatan praperadilan oleh tersangka atau kuasa hukumnya, merupakan hak tersangka maupun kuasa hukumnya, dan itu kita hormati," ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/1/2024).
Polda Metro Jaya juga menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
"Penyidik melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi gugatan praperadilan dimaksud," ucapnya.
Ia menyatakan, penyidik Polda Metro Jaya, melalui Bidang Hukum, siap menghadapi gugatan praperadilan dan menjamin profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyidikan perkara tersebut.
Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus produksi film porno.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada 22 Januari 2024, dan hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut adalah Sri Rejeki Marshinta. (*)