PINUSI.COM - Penyidik akan kembali memeriksa mantan Ketua KPK Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan memeras bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (19/1/2024).
Direktur Reserse Krimanal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri.
"Kemarin telah dilayangkan dan diterima surat panggilan terhadap tersangka FB untuk jadwal pemeriksaan Hari Jumat 19 Januari 2024 pukul 09:00 WIB, di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri, lantai 6 Gedung Bareskrim," ungkap Ade kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).
Menurutnya, pemeriksaan Firli Bahuri dilakukan untuk meminta keterangan tambahan, demi melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa.
Diberitakan sebelumnya, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, menjalani pemeriksaan sebagai saksi meringankan, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka dalam kasus ini, akan mendapatkan dukungan keterangan dari Yusril.
Pemeriksaan tersebut dijadwalkan dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittpidkor) Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB.
Yusril menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan tersebut tanpa persiapan khusus.
"Insyalaah jam 10.00 WIB (akan datang ke Bareskrim)," kata Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Minggu (14/1/2024) malam.
Yusril telah menjelaskan alasan kehadirannya sebagai saksi meringankan untuk Firli.
Pada 2010, ia mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait pengertian saksi dalam pasal KUHAP.
Putusan MK No 65/PUU-VIII/2010 memperluas makna saksi, tidak hanya sebagai orang yang melihat secara langsung suatu tindak pidana, tetapi juga yang memiliki pengetahuan terkait peristiwa tersebut.
Menurutnya, keterlibatannya dalam kasus ini bertujuan untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan seimbang. (*)