PINUSI.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan aliran perputaran uang dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tiket konser Coldplay, yang menyeret GDA (19) sebagai tersangka.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, selama 2023 hingga November sebelum tersangka ditangkap, ada transaksi uang mencapai Rp40 miliar di beberapa rekening miliknya.
"(Transaksi) ada di beberapa rekening. Tahun 2023 saja perputarannya hampir Rp40 M,” ujar Ivan Yustiavandana saat dihubungi wartawan, Selasa (21/11/2023).
Ia menjelaskan, khusus di rentang waktu yang berkaitan dengan penjualan tiket konser Coldplay antara Bulan Mei saat periode awal pembelian tiket hingga perhelatan konser, aliran transaksinya mencapai Rp30 miliar.
"Untuk Mei sampai dengan November saja di atas Rp30 M. Artinya kerugian masyarakat luar biasa besar memang,” beber Ivan.
Meski begitu, Ivan menyebut pihaknya tidak bisa menyampaikan lebih rinci perihal transaksi dari beberapa rekening tersangka.
Namun, dia memastikan beberapa rekening yang dimiliki tersangka sudah dilakukan pemblokiran.
"Ada beberapa (rekening). Detail tidak bisa saya sampaikan ya. Kami sudah bekukan rekening yang bersangkutan sejak minggu lalu,” terangnya. (*)