PINUSI.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) di ibu kota pada 2024, sebesar Rp5.067.381 juta per bulan.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, UMP DKI naik sekitar 3,38 persen dibandingkan UMP tahun ini.
"Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381 juta. Sekitar 0,3 alfanya," kata Heru, dikutip dari cnnindonesia, Rabu (22/11/2023).
Ia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Pemprov DKI tidak bisa melewati Peraturan Pemerintah, yaitu alfanya maksimum 0,3 persen," ujarnya.
Sebelumnya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta menghasilkan tiga rekomendasi terkait besaran UMP DKI Jakarta 2024, Jumat (17/11/2023) malam.
Berdasar berita acara keputusan sidang yang diterima, terdapat perbedaan nilai yang diusulkan oleh unsur organisasi pengusaha, unsur serikat pekerja, dan unsur pemerintah.
Pertama, unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, menggunakan alfa 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.043.068.
Kedua, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran UMP Jakarta 2024 naik sebesar 15 persen, dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen), ditambah indeks tertentu (8,15 persen) menjadi sebesar Rp5.637.068.
Ketiga, unsur pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023 berdasar formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381. (*)