PINUSI.COM - Satuan Tugas Antimafia Bola Polri melimpahkan tujuh tersangka kasus pengaturan skor (match fixing) di Liga 2, pada pertandingan 6 November 2018.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
"Penyidikan ini berjalan dengan lancar, dan pada tanggal 16 Januari 2024, proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum."
"Sehingga kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum," ungkap Kasubdit II Dittipisiber Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Alfis menjelaskan, setelah berkas dinyatakan lengkap sesuai aturan KUHAP, penyidik harus melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum, untuk pembuktian di persidangan.
Satgas Antimafia Bola Polri melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Total tujuh orang tersangka diserahkan, yang berperan sebagai pemberi suap dan penerima suap.
Keempat penerima suap melibatkan seorang wasit cadangan (AS), asisten wasit (R), wasit utama (MRP), dan asisten wasit (K).
Sementara, tiga orang pemberi suap adalah seorang perantara pengatur skor (VW), LO wasit (KM), dan asisten manajer (DRN).
Pelimpahan tahap II dilakukan di Kejari Sleman, karena peristiwa pidana terjadi di wilayah tersebut.
"Karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi, dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum DI Yogyakarta, dan besok (Kamis) kita akan serahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Sleman," jelas Alfis. (*)