PINUSI.COM - Parsadaan Harahap, Koordinator Divisi SDM, Diklat, dan Litbang Komisi Pemilihan Umum (KPU), menegaskan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP) hanya akan digunakan untuk membantu memantau proses pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024.
SIREKAP saat ini sedang diperbaiki sistemnya, dan Peraturan KPU terkait aplikasi ini masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR.
"SIREKAP ini men-support, membantu agar dalam proses pungut hitung itu, kita juga bisa pantau."
"Semua bisa memantau dan itu terbuka, sehingga ada gambaran-gambaran, walaupun hasil tetap yang dipakai secara resmi adalah hasil rekapitulasi secara manual."
"Wajibnya itu, dan SIREKAP itu sunah," tutur Parsadaan Harahap.
Menurutnya, SIREKAP tidak akan menjadi dasar dalam proses merekapitulasi perolehan suara.
Alat ukur yang paling utama dalam pungut hitung suara Pemilu 2024 adalah rekapitulasi berjenjang dari TPS, PPK, dan seterusnya.
Parsadaan menambahkan, kehadiran SIREKAP diharapkan menjadi kanalisasi bagi masyarakat terhadap hasil pemilu.
Meskipun tidak menjadi dasar resmi, SIREKAP dapat memberikan gambaran yang bisa menjadi acuan dan mencegah penyebaran klaim kemenangan yang tidak sah setelah pencoblosan.
"SIREKAP bisa dipantau, begini lho posisinya. Jadi, ada kanalisasi, sehingga emosi itu tidak menumpuk. Kemudian pada saat manual ternyata tidak seperti yang digambarkan oleh tim-tim itu."
"Ada SIREKAP, ada kanalisasi istilahnya, untuk pelarian jangan sampai terlalu terfokus pada satu isu bahwa ada alternatif dalam melihat hasil dari pemilu," jelasnya.
Parsadaan juga menekankan, SIREKAP memiliki peran penting dalam membangun psikologis yang sehat di masyarakat, karena pemilu melibatkan psikologis masyarakat secara luas.
Dengan adanya SIREKAP, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih baik dan pengelolaan ekspektasi yang lebih realistis di tengah masyarakat. (*)