PINUSI.COM - Selebgram Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus produksi film porno.
Kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, menyampaikan alasan di balik langkah hukum ini.
Menurut Tofan, penetapan tersangka terlalu dipaksakan dan terburu-buru, tidak sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dia juga menyebut surat perintah penyidikan tidak sah dan melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi.
"Penyidik terkesan tidak profesional dan terlalu memaksakan klien kami ditetapkan sebagai tersangka."
"Maka dari itu, kami menempuh jalur praperadilan untuk mendapatkan kepastian hukum," terang Tofan.
Tofan juga menyatakan niatnya melaporkan proses penyidikan ke Mabes Polri, menyatakan dugaan ketidakproseduralan dalam proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Selain Siskaeee, 10 pemeran lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka pornografi.
Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut, dan menegaskan profesionalitas penyidikan dalam kasus tersebut.
Sidang praperadilan dijadwalkan pada Senin 22 Januari 2024. (*)