PINUSI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said, pengusaha properti di Surabaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.
Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi mengungkapkan, setelah pemeriksaan yang dilakukan, status Budi Said dinaikkan menjadi tersangka.
"Telah memanggil seorang saksi bernama BS (Budi Said), seorang pengusaha properti di Surabaya, untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud."
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," kata Kuntadi kepada wartawan, Kamis (18/1/2024)
Tindakan hukum ini diambil berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan rekayasa jual beli emas PT Antam, dan Budi Said dianggap terlibat dalam perbuatan korupsi dalam transaksi tersebut. (*)