PINUSI.COM - Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa.
"Pemeriksaan masih on schedule," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).
Firli Bahuri dijadwalkan diperiksa pada pukul 09.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri.
Pemeriksaan ini akan berfokus pada status tersangka Firli Bahuri, yang dijerat dengan dugaan pemerasan atau gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan dalam kurun 2020-2023.
Firli Bahuri terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Firli Bahuri sudah diperiksa lima kali di Gedung Bareskrim Polri, dua di antaranya saat masih berstatus saksi, dan tiga lagi setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka.
Firli Bahuri telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Presiden Joko Widodo, dan dihukum etik berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, terkait pertemuannya dengan SYL, yang berstatus tersangka dugaan korupsi yang ditangani KPK. (*)