Budi Said Pernah Gugat PT Antam Pakai Surat Palsu Sebelum Jadi Tersangka

Oleh Prasetio02Friday, 19th January 2024 | 15:00 WIB
Budi Said Pernah Gugat PT Antam Pakai Surat Palsu Sebelum Jadi Tersangka
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan, Budi Said menggunakan surat palsu untuk menyerang PT Antam. Foto: YouTube@Kejaksaan RI

PINUSI.COM -  Budi Said, pengusaha properti kaya raya di Surabaya yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam, ternyata sempat menggugat PT Antam ke pengadilan, sebelum menjadi tersangka.


Pengusaha ini menggunakan surat jual beli emas palsu dalam gugatannya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyatakan, Budi Said menggunakan surat palsu untuk menyerang PT Antam. 

"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka."

"Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," kata Kuntadi di Kejagung kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Surat tersebut menyatakan, PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada Budi Said.

Bahkan, Budi Said mengajukan gugatan perdata berdasarkan surat tersebut.

Kuntadi menjelaskan, Budi Said tidak beroperasi sendirian dalam pemalsuan surat tersebut. 

Diduga, ia berkolaborasi dengan beberapa individu, termasuk EA dan tiga pegawai PT Antam yang berinisial AP, EK, dan MD.

Pemalsuan ini terjadi pada periode Maret hingga November 2018.

Saat itu, PT Antam tidak memberikan diskon untuk transaksi jual beli emas.

Untuk menutupi rekayasa transaksi, Budi Said melakukan mekanisme di luar aturan, sehingga PT Antam tidak dapat mengontrol transaksi logam mulia.

Dampak dari kasus ini adalah kerugian sebanyak 1.136 kilogram logam mulia atau setara dengan Rp1,2 triliun. 

Budi Said menggugat PT Antam untuk membayar ganti rugi sebanyak 1,1 ton emas. 

Meskipun gugatan tersebut dikabulkan di tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Surabaya, keputusan ini dibatalkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

Dalam gugatan tersebut, PT Antam akhirnya dibebaskan dari tuntutan Budi Said. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta