Budi Said Pernah Gugat PT Antam Pakai Surat Palsu Sebelum Jadi Tersangka

Oleh Prasetio02Friday, 19th January 2024 | 15:00 WIB
Budi Said Pernah Gugat PT Antam Pakai Surat Palsu Sebelum Jadi Tersangka
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyatakan, Budi Said menggunakan surat palsu untuk menyerang PT Antam. Foto: YouTube@Kejaksaan RI

PINUSI.COM -  Budi Said, pengusaha properti kaya raya di Surabaya yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam, ternyata sempat menggugat PT Antam ke pengadilan, sebelum menjadi tersangka.


Pengusaha ini menggunakan surat jual beli emas palsu dalam gugatannya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi menyatakan, Budi Said menggunakan surat palsu untuk menyerang PT Antam. 

"Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada tersangka."

"Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengajukan gugatan perdata," kata Kuntadi di Kejagung kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Surat tersebut menyatakan, PT Antam masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada Budi Said.

Bahkan, Budi Said mengajukan gugatan perdata berdasarkan surat tersebut.

Kuntadi menjelaskan, Budi Said tidak beroperasi sendirian dalam pemalsuan surat tersebut. 

Diduga, ia berkolaborasi dengan beberapa individu, termasuk EA dan tiga pegawai PT Antam yang berinisial AP, EK, dan MD.

Pemalsuan ini terjadi pada periode Maret hingga November 2018.

Saat itu, PT Antam tidak memberikan diskon untuk transaksi jual beli emas.

Untuk menutupi rekayasa transaksi, Budi Said melakukan mekanisme di luar aturan, sehingga PT Antam tidak dapat mengontrol transaksi logam mulia.

Dampak dari kasus ini adalah kerugian sebanyak 1.136 kilogram logam mulia atau setara dengan Rp1,2 triliun. 

Budi Said menggugat PT Antam untuk membayar ganti rugi sebanyak 1,1 ton emas. 

Meskipun gugatan tersebut dikabulkan di tingkat pertama oleh Pengadilan Negeri Surabaya, keputusan ini dibatalkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

Dalam gugatan tersebut, PT Antam akhirnya dibebaskan dari tuntutan Budi Said. (*)

Terkini

Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
Calvin Verdonk, Pilar Kokoh di Balik Kemenangan Timnas Indonesia
PinSport | in 6 hours
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
Manchester City Resmi Perpanjang Kontrak Pep Guardiola Hingga 2027
PinSport | in 5 hours
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
Persebaya Siap Jamu Persija, Paul Munster Ketakutan Dengan Rizky Ridho
PinSport | in 5 hours
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
Hotel Santika Premiere ICE BSD City: Penginapan Mewah dengan Nuansa Modern di Tengah Kota
PinRec | in 5 hours
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
Timnas Futsal Putri Indonesia Sukses Juara Ke 3 Di Ajang Piala AFF 2024
PinSport | in 5 hours
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
Thom Haye Terpukau dengan Atmosfer SUGBK: Sulit Dijelaskan!
PinSport | in 4 hours
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
Presiden Prabowo Bertemu Larry the Cat di Downing Street London
PinNews | in 3 hours
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
Teknologi Mesin Nissan GT-R Akan Digunakan untuk Model Baru: Siap Hadirkan Kejutan!
PinTect | in 3 hours
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
Daftar Pemenang FFI 2024, Dari Agus Ringgo Sampai Film Agak Lain
PinTertainment | in 3 hours
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
Momen Haru di Pemakaman Liam Payne, Zayn Malik Bersatu Kembali dengan Mantan Rekan One Direction
PinTertainment | in 3 hours
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta