Budi Said Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas, PT Antam Rugi Rp1,1 Triliun

Oleh avitriFriday, 19th January 2024 | 20:30 WIB
Budi Said Jadi Tersangka Kasus Rekayasa Jual Beli Emas, PT Antam Rugi Rp1,1 Triliun
Kejaksaan Agung menetapkan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jual beli emas PT Antam. Foto: Google

PINUSI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jual beli logam mulia alias emas PT Antam.

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas PT Antam.

Status tersangka tersebut diumumkan dalam jumpa pers, Kamis (18/1/2024).

Menurut Kuntadi, kasus ini berawal dari niat Budi Said membeli emas dari beberapa pegawai PT Antam, pada Maret–November 2018.

Mereka diduga melakukan permufakatan jahat, dengan merancang rekayasa transaksi jual beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang telah ditetapkan oleh PT Antam, dan menciptakan kesan diskon yang seolah-olah berasal dari PT Antam, padahal tidak.

"Pada saat itu PT Antam tidak melakukan itu (diskon). Guna menutupi transaksinya tersebut, maka pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam," jelas Kuntadi.

Akibat perbuatan tersebut, terjadi selisih yang signifikan antara jumlah logam mulia dan uang yang ditransaksikan.

Untuk menutupi selisih tersebut, Budi Said diduga membuat surat yang diduga palsu, untuk membenarkan transaksi tersebut.

Dampak dari tindakan ini adalah kerugian sekitar 1,136 ton logam mulia, atau sekitar Rp1,1 triliun bagi PT Antam.

Budi Said dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak lain dari PT Antam juga sedang dalam pengembangan, dan diharapkan segera ditentukan sikap terhadap mereka. (*)

Terkini

Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
SCTV Hadirkan Serangkaian Film Spesial Lebaran 1446 H
PinTertainment | Friday, 28th March 2025 | 08:32 WIB
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
Menbud Fadli Terima Kunjungan Komite Nasional ICOM Indonesia
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 15:04 WIB
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
Menteri PKP Maruarar Terima Usulan Gubernur Jabar Soal Rumah Subsidi Dalam Bentuk Panggung
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:27 WIB
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
Tragedi Pembunuhan Jurnalis di Banjarbaru, Tersangka Terungkap!
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 09:11 WIB
Heboh!  Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
Heboh! Skandal Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Muka Sang Anak Ditunjukan Ke Publik
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:56 WIB
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
Lonjakan Arus Mudik H-4 Lebaran, Petugas Siap Amankan Titik Rawan Macet di Jalur Bottle Neck
PinNews | Thursday, 27th March 2025 | 08:29 WIB
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
Dugaan Keterlibatan Anggota Brimob dalam Kasus Judi Sabung Ayam di Lampung
PinNews | Wednesday, 26th March 2025 | 15:54 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta