PINUSI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang jual beli logam mulia alias emas PT Antam.
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas PT Antam.
Status tersangka tersebut diumumkan dalam jumpa pers, Kamis (18/1/2024).
Menurut Kuntadi, kasus ini berawal dari niat Budi Said membeli emas dari beberapa pegawai PT Antam, pada Maret–November 2018.
Mereka diduga melakukan permufakatan jahat, dengan merancang rekayasa transaksi jual beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang telah ditetapkan oleh PT Antam, dan menciptakan kesan diskon yang seolah-olah berasal dari PT Antam, padahal tidak.
"Pada saat itu PT Antam tidak melakukan itu (diskon). Guna menutupi transaksinya tersebut, maka pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam," jelas Kuntadi.
Akibat perbuatan tersebut, terjadi selisih yang signifikan antara jumlah logam mulia dan uang yang ditransaksikan.
Untuk menutupi selisih tersebut, Budi Said diduga membuat surat yang diduga palsu, untuk membenarkan transaksi tersebut.
Dampak dari tindakan ini adalah kerugian sekitar 1,136 ton logam mulia, atau sekitar Rp1,1 triliun bagi PT Antam.
Budi Said dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pihak lain dari PT Antam juga sedang dalam pengembangan, dan diharapkan segera ditentukan sikap terhadap mereka. (*)