PINUSI.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang hari libur nasional.
Aturan itu memuat pergantian nomenklatur libur 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus.'
Keppres Nomor 8 Tahun 2024 itu diteken Jokowi pada 29 Januari 2024.
Ada empat poin dalam aturan tersebut.
Keppres ini juga mencabut ketentuan di aturan sebelumnya.
Penamaan libur dengan istilah 'Isa Almasih' sekarang berganti menjadi 'Yesus Kristus.'
Berikut ini isi lengkap Keppres Nomor 8 Tahun 2024:
KESATU:
1. 1 Januari Tahun Baru Masehi;
2. 1 Muharram Tahun Baru Islam Hijriah;
3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.;
4. Idul Fitri (dua hari);
5. Idul Adha;
6. Maulid Nabi S.A.W;
7. Kelahiran Yesus Kristus;
8. Wafat Yesus Kristus;
9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
10. Kenaikan Yesus Kristus;
11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka);
12. Hari Raya Waisak;
13. Tahun Baru Imlek;
14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus;
15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan
16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.
KEDUA:
Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.
KETIGA:
Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
KEEMPAT:
Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku:
1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur.
2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur;
3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Tanggapan Pemerintah
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada 2024.
Pemerintah juga memutuskan mengubah nomenklatur 'Isa Almasih' menjadi 'Yesus Kristus," untuk penamaan libur nasional.
"Akan ada perubahan nomenklatur atas usulan dari Kementrian Agama terkait dari istilah, yaitu Isa Almasih akan diubah menjadi Yesus Kristus," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (12/9/2023).
Dia mengatakan, Kemenag selanjutnya mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan aturan.
"Kementerian Agama akan menyusun usulan perpres untuk perubahan nomenklatur yang dimaksud," ucapnya. (*)