Formulir C Hasil Pemilu 2024 Banyak yang Belum Diunggah dan Tak Ditempel di Kantor Desa, Partai Ummat Bakal Gugat KPU

Oleh GabriellaWednesday, 21st February 2024 | 18:00 WIB
Formulir C Hasil Pemilu 2024 Banyak yang Belum Diunggah dan Tak Ditempel di Kantor Desa, Partai Ummat Bakal Gugat KPU
Partai Ummat akan terus kumpulkan bukti dugaan kecurangan pemilu. (Pinusi.com-Istimewa)
PINUSI.COM - Menanggapi dugaan kecurangan dalam proses penghitungan suara Pemilu 2024 secara masif, Badan Pemenangan Pemilu Nasional (BPPN) Partai Ummat mengungkapkan, beberapa temuan yang sedang dikumpulkan menunjukkan banyak proses penghitungan suara yang diduga tidak sesuai dengan peraturan.

"Kami melihat ada dugaan kecurangan yang cukup besar, terutama dilihat dari proses tabulasi data, baik dari TPS maupun yang ada di kecamatan.

"Yang paling parah dan mencolok adalah gagalnya teknologi OCR sirekap dalam mengonversi data perolehan suara dalam inputan real count."

"Ini sangat memalukan dengan anggaran KPU yang cukup besar," kata kKetua BPPN Partai Ummat Taufik Hidayat di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Ia pun mencontohkan adanya dugaan kecurangan pada sistem informasi rekapitulasi pemilihan umum (sirekap).

Ketiadaan foto formulir C hasil yang lengkap di sistem sirekap hingga hari ini, membuat adanya dugaan pertukaran suara, karena foto formulir C hasil yang orisinal belum diunggah 5 hari setelah pencoblosan.

"Sebagai contoh, hingga hari ini, Selasa (20/2/2024), foto formulir model C hasil di sistem sirekap banyak yang belum di-upload."

"Padahal menurut PKPU Nomor 25 Tahun 2023 pasal 66 ayat 2 dan 3 dijelaskan, pada hari yang sama saat pemilu, yaitu tanggal 14 Februari lalu, seharusnya seluruh foto C hasil itu sudah diupload (diunggah)."

"Dan secara implisit hal tersebut diatur pada pasal 67 ayat 7 PKPU Nomor 25 tahun 2023, dijelaskan paling lambat 3 hari diberi waktu jika terjadi kendala dalam hal penyerahan data."

"Nah, ini hampir 5 hari banyak foto C hasilnya belum diupload," tutur Taufik.

Yang paling membingungkan, menurut Taufik, seharusnya formulir C hasil salinan dari seluruh TPS sudah ditempelkan di kantor-kantor desa, jika merunut pada PKPU Nomor 25 Tahun 2023 pasal 66 ayat 4.

Namun fakta temuan di lapangan yang dilakukan oleh BPPN Partai Ummat, hingga 5 hari usai pencoblosan, masih banyak TPS yang belum mengupload formulir C hasil, sehingga diduga kuat formulir C hasil yang belum diunggah tersebut sedang 'diotak-atik.'

"Kami akan gugat KPU atas masalah ini. Karena ketika PPS ditanya, semuanya menjawab setelah rapat pleno di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)."

"Yang berarti perintah PKPU pasal 66 ayat 4 itu sudah tidak ada maknanya, kalau ditempel setelah rapat Pleno di Kecamatan yang sekitar makan waktu 5 harian, karena khawatir sudah diotak-atik formulir C hasilnya selama 5 hari itu," bebernya. (*)

Terkini

Arie Kriting Blokir Hasbil Mustaqim: Ini Alasannya
Arie Kriting Blokir Hasbil Mustaqim: Ini Alasannya
PinNews | in an hour
Spoler One Piece Chapter  1127, Sosok Pria Dengan Luka Bakar Keluar!
Spoler One Piece Chapter 1127, Sosok Pria Dengan Luka Bakar Keluar!
PinTertainment | in an hour
Resmi! "Pujaan Wanita" Rafael Struick Resmi Begabung Klub Asal Australia Brisbane Roar
Resmi! "Pujaan Wanita" Rafael Struick Resmi Begabung Klub Asal Australia Brisbane Roar
PinSport | 13 minutes ago
Sinopsis Film Laura: Kisah Hidup Selebgram Laura Anna yang Menginspirasi
Sinopsis Film Laura: Kisah Hidup Selebgram Laura Anna yang Menginspirasi
PinTertainment | 30 minutes ago
Polisi Tetapkan  Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Penjual Gorengan di Padang Pariaman
PinNews | 2 hours ago
Mengenal Eko Agus Sugiharto: Wasit Kontroversial PON XXI Aceh-Sumut 2024 yang Terkena Pukulan Pemain
Mengenal Eko Agus Sugiharto: Wasit Kontroversial PON XXI Aceh-Sumut 2024 yang Terkena Pukulan Pemain
PinSport | 6 hours ago
Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh: Bawa Bukti Foto dan Video, Ancaman Penjara 5 Tahun
Nikita Mirzani Laporkan Vadel Badjideh: Bawa Bukti Foto dan Video, Ancaman Penjara 5 Tahun
PinTertainment | 6 hours ago
Kemacetan Parah di Puncak: Kendaraan Membludak hingga Tembus 150 Ribu, Melebihi Kapasitas Maksimal
Kemacetan Parah di Puncak: Kendaraan Membludak hingga Tembus 150 Ribu, Melebihi Kapasitas Maksimal
PinNews | 6 hours ago
Macet Parah di Puncak Bogor Telan Korban Jiwa, Ini Penjelasan Polisi
Macet Parah di Puncak Bogor Telan Korban Jiwa, Ini Penjelasan Polisi
PinNews | 6 hours ago
Insiden PON 2024 Aceh-Sumut: Wasit Dipukul Pemain, Ini Respon Erick Thohir
Insiden PON 2024 Aceh-Sumut: Wasit Dipukul Pemain, Ini Respon Erick Thohir
PinSport | 7 hours ago