PINUSI.COM - Mardani H Maming, terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga pelesiran menggunakan fasilitas mewah.
Mardani ditemukan melenggang di bandara tanpa pengawalan, meninggalkan Banjarmasain menuju Surabaya dengan nomor penerbangan Citilink QG 495 BDJ-SUB.
Padahal, dirinya masih berstatus tahanan korupsi di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Dalam rekaman CCTV, Mardani terlihat dijemput mobil Alphard dengan plat nomor DA 66 RR, dengan keadaan tidak diborgol.
Maming diduga ingin menemui kerabatnya.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Edward Pagar Alam mengatakan, Mardani menghadiri sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Berdasarkan informasi dari Lapas Kelas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK di PN Banjarmasin." kata Edward.
Edward juga menuturkan, pada perjalanan untuk menghadiri sidang PK tersebut, Mardani dikawal oleh aparat kepolisian dan petugas Lapas.
"Dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas," terangnya.
Namun di sisi lain, di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 19 Januari 2024, tidak ada nama Mardani yang tercantum sebagai pemohon PK. (*)