PINUSI.COM - Siskaeee, tersangka kasus produksi film porno, berencana mencabut gugatan praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Meski demikian, Siskaeee berencana mengajukan kembali gugatan terhadap Polda Metro Jaya atas penangkapan dan penahannya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menanggapi langkah tersebut dengan sikap terbuka.
Ade Safri menyatakan, keputusan Siskaeee mencabut gugatan praperadilan dan mengajukan kembali gugatan terhadap Polda Metro Jaya, adalah hak konstitusional dari yang bersangkutan.
"Itu hak konsitusional dari yang bersangkutan, mau mengajukan gugatan praperadilan, mau mencabut kembali (juga)," ujar Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/1/2024).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya menegaskan, penyidik yang menangani kasus ini bekerja secara profesional dan tidak mendapatkan intervensi dari pihak mana pun.
"Pada prinsipnya kami menjamin penyidik dalam melaksanakan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel."
"Dan bebas dari tekanan intimidasi maupun apa pun juga yang mengganggu jalannya proses penyidikan," tutur Ade Safri.
Ade Safri juga menyatakan, Polda Metro Jaya menghormati upaya hukum yang diambil oleh tersangka Siskaeee dan kuasa hukumnya.
Polisi menyatakan kesiapan untuk menghadapi gugatan yang diajukan oleh Siskaeee melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya.
"Jadi apa pun itu terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka maupun kuasa hukumnya, kami siap menghadapi melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya," tuturnya. (*)