PINUSI.COM – Polisi menetapkan sopir mobil dinas Satpol PP berinisial AH (44), sebagai tersangka kasus kecelakaan yang terjadi di Jakarta Utara pada Jumat (24/11/2023) lalu.
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan, penetapan tersangka itu juga dibarengi dengan dilakukannya penahanan.
“Saat ini kami tahan di rutan Satlantas,” ujar Edy kepada wartawan, Minggu (26/11/2023).
Kecelakaan itu mengakibatkan dua orang meninggal, yakni pengendara motor yang berprofesi sebagai ojek online dan satu korban lain dari pihak Satpol PP.
AH dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Sebelumnya, insiden kecelakaan terjadi di kawasan Fly Over Mall Of Indonesia (MOI), Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang melibatkan mobil Satpol PP dan sejumlah sepeda motor.
Dalam video yang diunggah di akun Instagram @jakut.info, memperlihatkan suasana mencekam di tempat kejadian pasca kejadian, di mana ada satu orang tergeletak di jalanan.
“Mobil dinas Satpol PP terlibat kecelakaan beruntun dengan sejumlah pemotor di flyover MOI Kelapa Gading arah Tanjung Priok,” tulis akun tersebut dalam unggahannya seperti dikutip, Jumat (24/11/2023).
Terkait dengan hal itu, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Edy Purwanto membenarkan peristiwa tersebut, dengan adanya korban meninggal dan luka-luka.
Sebanyak 6 anggota Satpol PP mengalami luka-luka, sementara satu pemotor luka, dan satu pemotor berprofesi sebagai pengemudi ojek online meninggal.
“Iya, yang meninggal dunia. Jadi setelah tertabrak terpental jatuh ke bawah,” jelas Edi.
Untuk penanganan kasus, pihak kepolisian melakukan pengusutan dengan mengolah tempat kejadian perkara (TKP).
“Betul, anggota kami masih olah TKP mendata korban dan sebagainya."
"Sementara baru itu yang bisa kami sampaikan,” terangnya. (*)