PINUSI.COM - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai usulan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang meminta DPR menggunakan hak angket untuk mengsut dugaan kecurangan Pemilu 2024, tidak bisa ditindaklanjuti karena berbagai alasan.
Alasan pertama, katanya, minimnya bukti kecurangan yang dituduhkan, sehingga Ganjar terkesan hanya asal berkoar.
Alasan lainnya, karena pemilu kali ini dirasa menjadi pemilu paling damai, pemilu yang jauh lebih baik dari sebelumnya.
"Karena itu, kalau hak angket dimaksudkan untuk (mengusut kecurangan) itu, apa perlu?"
"Karena suasananya juga dianggap pemilu itu sekarang kita menuju kepada suasana yang jauh lebih baik," kata Muzani kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Muzani menegaskan, hak angket hanya bisa diajukan anggota dewan, untuk meninadaklanjuti sesuatu yang dianggap penting.
Jika usulan penggunaan hak angket itu dipandang tak terlalu penting, maka hal itu tidak akan dilakukan.
"Hak angket adalah hak konstitusi yang dimiliki oleh anggota dewan untuk ajukan sesuatu yang dianggap perlu. Oleh karena itu, kami hormati atas pandangan tersebut," ujarnya.
Usulan hak angket yang digulirkan Ganjar Pranowo juga tak mendapat sambutan baik dari Partai NasDem sekaligus anggota Komisi III DPR Ahmad Ali.
Ali mengatakan, usulan Ganjar jelas tak bisa ditindaklanjuti, lantaran tudingan kecurangan Pemilu 2024 belum terbukti.
Menurut Ali, hak angket tak bisa diajukan sembarangan.
Hak angket, katanya, hanya bisa dilakukan jika ada bukti kuat mengenai dugaan kecurangan pemilu, sebagaimana yang dituduhkan Ganjar Pranowo.
"Tanpa ada alat bukti yang cukup yang kemudian mengarah keterlibatan negara dalam hal ini, kita juga jadi badut di DPR kan," kata Ali lewat keterangan tertulis, Selasa (20/2/2024).
Sejatinya, kata Ali, dugaan kecurangan pemilu itu dilaporkan terlebih dahulu ke Bawaslu dengan menyertakan bukti kuat.
Apabila Bawaslu tak sanggup menyelesaikannya, baru masalah itu diusut lewat hak angket DPR.
Dia mengatakan, penggunaan hak angket tanpa melalui prosedur yang jelas hanya meruntuhkan muruah DPR.
"Jadinya publik akan menilai kita, jadi hal yang mau diangket itu hal yang punya alat bukti," paparnya. (*)