PINUSI.COM - DPP PDIP menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Surat bernomor 2599/EX/DPP/II/2024 itu berisi protes keras DPP PDIP, atas penghentian sementara rekapitulasi suara Pemilu 2024.
KPU menghentikan sementara penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.
Penghitungan suara disetop untuk sementara waktu, karena alasan perbaikan aplikasi rekapitulasi milik KPU (Sirekap), yang disebut sedang mengalami gangguan.
"Menolak sikap/keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK," bunyi salah satu poin dalam surat tersebut, sebagaimana yang dilihat PINUSI.COM, Rabu (21/2/2024).
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP Bambang Wuryanto dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto itu, PDIP menuding penghentian sementara penghitungan suara di tinggkat kecamatan, merupakan pintu masuk untuk mencurangi hasil pemilu.
“Ini membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, serta melanggar asas kepastian hukum, efektivitas-efisiensi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemilu 2024," lanjut poin pertama pada surat tersebut.
Pada poin kedua, PDIP mempertanyakan profesionalisme KPU, yang dinilai secara sepihak menghentikan rekapitulasi suara tanpa koordinasi kepada para peserta Pemilu 2024.
Bagi PDIP, KPU tak bisa menghentikan rekapitulasi suara hanya karena kendala pada sistem, toh sebelum ada aplikasi Sirekap, KPU masih bisa menjalankan tugasnya dengan baik pada pemilu-pemilu sebelumnya.
"KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan, karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat," tegas PDIP dalam surat tersebut. (*)