PINUSI.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat di Indonesia, untuk mengawal kemurnian hasil Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, PSU dilakukan lantaran ditemukan berbagai masalah.
Total, Bawaslu merekomendasikan 780 untuk menggelar PSU.
"Ini tersebar di 229 kabupaten/kota di 38 provinsi," kata Lolly kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).
Lolly mengatakan, sejauh ini pihaknya menemukan tiga masalah yang membuat Bawaslu merekomendasikan pemilihan ulang kepada KPU.
“Permasalahan pertama, terdapat pengakomodiran pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket untuk memberikan suara di TPS, padahal tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan DPT tambahan (DPTb),” bebernya.
Masalah kedua, lanjut Lolly, ditemukannya pemilih yang sudah mengantongi KTP-el, namun mereka tak mencoblos di alamat tempat tinggal sesuai KTP.
Mereka diminta melakukan pencoblosan ulang, lantaran tak mengurus dokumen pindah lokasi mencoblos.
"Selanjutnya, terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali," ujarnya.
Lolly merinci, dari 780 TPS yang diminta menggelar pemilihan ulang, paling banyak terdapat di Papua Tengah dengan 94 rekomendasi, disusul Sulawesi Selatan 62 rekomendasi Nusa Tenggara Barat 53, Maluku 50, Nusa Tenggara Timur 50, Jawa Timur 37, Aceh 35, Sulawesi Tengah 32, Jawa Tengah 28, dan Sumatera Utara 24.
Kemudian, Papua (24), Papua Barat (23), Sumatera Selatan (22), Sulawesi Tenggara (20), Kalimantan Timur (18), Maluku Utara (18), Sumatera Barat (17), Riau (17), Jawa Barat (16), Kalimantan Tengah (15), Yogyakarta (15), Gorontalo (11), Kepulauan Riau (10), Kalimantan Barat (10).
“Terus Jambi 9 rekomendasi, Kalimantan Utara itu ada 9, Papua Barat Daya 9 Sulawesi Barat 8, Papua Tengah 7, Lampung 6, Bengkulu 5, Banten 5, Bali 5, Papua Selatan 5, Sulawesi Utara 4, Bangka Belitung 2, Kalimantan Selatan 1, DKI Jakarta 1,” beber Lolly. (*)