PINUSI.COM - Hakim konstitusi Anwar Usman mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatannya, Anwar Usman juga menginginkan kembali jabatannya sebagai Ketua MK.
Gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT pada 24 November 2023 ini, meminta PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK untuk Masa Jabatan 2023-2028.
Anwar berharap PTUN dapat memerintahkan atau mewajibkan Suhartoyo sebagai tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam gugatannya, Anwar meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Ia juga ingin PTUN mewajibkan Suhartoyo mencabut keputusan tersebut dan membayar biaya perkara.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028."
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi gugatan Anwar, Rabu (31/1/2024).
Anwar Usman sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, setelah putusan Majelis Kehormatan MK menyatakan a melanggar etika berat, dalam perkara yang membuat Gibran Rakabuming Raka, keponakannya, maju di Pilpres 2024.
Anwar mengajukan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, menilai adanya kejanggalan dalam putusan MKMK.
MK menjawab surat keberatan tersebut, namun Anwar kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Sidang pembacaan gugatan telah digelar pada Rabu 31 Januari 2024, secara elektronik. (*)