PINUSI.COM - Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua Komite Nasional TPPU, membentuk tim gabungan (Satgas), untuk menindaklanjuti temuan transaksi janggal Rp349,87 triliun di Kementerian Keuangan.
Mahfud MD mengungkapkan hal ini usai menggelar rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor PPATK, Senin (10/4/2023).
Satgas yang dibentuk akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA (Laporan Hasil Analisis) dan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan), dengan melakukan case building atau membangun kasus dari awal lagi.
Tim gabungan ini akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, serta Kemenkopolhukam.
BACA LAINNYA : Kementerian Keuangan Anggarkan Rp999,99 Triliun untuk Optimalkan Tahun Terakhir Pemerintahan Jokowi
Komite TPPU akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang memiliki nilai yang paling besar, yaitu Rp189,27 triliun.
Nilai tersebut berkaitan dengan transaksi janggal khusus yang ada di Bea dan Cukai. Komite dan tim gabungan akan bekerja dengan profesional, transparan, dan akuntabel.
Mahfud MD juga memastikan tidak ada perbedaan data transaksi janggal Rp349 triliun, antara dirinya dengan Sri Mulyani.
Sumber data yang sudah disampaikan adalah sama, yakni data agrerat LHA PPATK pada tahun 2009-2023. Adanya perbedaan dikarenakan penyajian data dan cara mengklasifikasinya. (*)
Editor: Yaspen Martinus