PINUSI.COM - PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) telah menyerahkan hasil pemeriksaan terkait adanya transaksi janggal yang nilainya mencapai Rp 300 triliun kepada Kemenkeu. Akhirnya data tersebut diserahkan kepada Kemenkeu setelah Menkeu Sri Mulyani meminta PPATK untuk lebih terbuka kepada Kemenkeu.
Ivan Yustivandana selaku Kepala PPATK pun menjelaskan bahwa PPATK akan selalu melakukan koordinasi kepada Kemenkeu dalam menjalankan tugasnya serta tentang informasi yang saling berkaitan. Adapun data yang diserahkan kepada Kemenkeu berupa daftar dari seluruh dokumen informasi yang telah di analisis beserta dengan jumlah nominalnya yang terindikasi dengan tindak pidana pencucian uang.
BACA LAINNYA : Kemenkeu Jadikan Kasus Rafael Alun sebagai Momen Perkuat Integritas Pegawainya
Laporan data tersebut tertuang dalam data individual dari masing-masing kasus yang telah disampaikan sepanjang kurun waktu 2009 hingga 2023. Terkait hal tersebut PPATK telah memprioritaskan Kemenkeu dalam rangka menunjang penerimaan negara serta memperkuat akuntabilitas kinerjanya sebagai bendahara negara.
Laporan yang telah diberikan oleh PPATK merupakan laporan yang telah dianalisis dengan mendalam mengenai transaksi keuangan yang mencurigakan serta informasi yang telah diperoleh dari PPATK untuk mengidentifikasi adanya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lainnya. Dari analisis tersebut menghasilkan penilaian akhir yang dilakukan secara independen, objektif, serta profesional untuk ditindaklanjuti dengan pemeriksaan yang akan di sampaikan kepada penyidik dan pihak lain yang memiliki kewenangan.
Editor : Cipto Aldi