PINUSI.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pihaknya dan PPATK selama ini bekerja sama dan berkomitmen sama, untuk memerangi dan memberantas tindak pidana pencucian uang maupun korupsi.
Hal itu disampaikan Menkeu dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (20/3/2023).
"Kami sangat menghargai data dari PPATK, dan pada kenyataannya justru PPATK, pajak, dan bea cukai bekerja sama."
BACA LAINNYA: Sri Mulyani Ungkap Penerimaan Pajak Hingga Februari 2023 Tumbuh 40,35 Persen, Ini Tiga Faktor Penyebabnya
"Kita namanya jagadhara tripartite di antara ketiga institusi itu untuk saling bertukar informasi dan data, di dalam rangka untuk memerangi dan memberantas tidak hanya korupsi, tapi juga tidak pidana pencucian uang," ujar Menkeu, lewat keterangan tertulis Kemenkeu.
Terdapat salah satu surat yang sangat menonjol dari PPATK, karena menyebutkan transaksi sebesar Rp189 triliun 273 miliar, dengan nomor surat 205/PR.01/2020 yang dikirimkan pada 19 Mei 2020. Disebutkan PPATK, ada 15 individu dan entitas yang tersangkut transaksi pada 2017 hingga 2019.
Menkeu menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan dilakukan pembahasan bersama PPATK.
BACA LAINNYA: Ketahuan Gelapkan Pajak Sebanyak Rp 2,5 M, Polisi di Sumut Bunuh Diri
Berdasarkan penyelidikan DJBC, pihak-pihak tersebut melakukan kegiatan ekspor impor emas batangan dan emas perhiasan, money changer, dan kegiatan lainnya. DJP pun melakukan penelitian dari sisi perpajakan.
Menkeu mengatakan, apabila ada bukti dan data, baru maka Kemenkeu akan terus menindaklanjuti, baik itu berhubungan dengan pegawai Kemenkeu atau tidak.
"Kalau dia berhubungan dengan pegawai Kemenkeu, maka kita akan lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan pegawai negeri yang sudah diatur," tuturnya. (*)
Editor: Yaspen Martinus