PINUSI.COM - Pemerintah meluncurkan program insentif bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), mulai Senin (20/3/2023).
Insentif yang berlaku untuk kendaraan roda dua, baik motor baru maupun motor konversi ini, bertujuan untuk mendorong akselerasi pengembangan ekosistem KBLBB di Tanah Air.
Sedangkan untuk insentif KBLBB roda empat termasuk bus, akan diumumkan pada April mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, secara akumulatif, insentif dari sisi fiskal perpajakan yang telah diberikan ke kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya, bakal mencapai 32% dari harga jual untuk mobil listrik, dan 18% untuk motor listrik.
“Nilai bantuan pemerintah adalah Rp7 juta per unit untuk motor listrik baru dan konversi."
"Bantuan ini hanya berlaku untuk dua tahun (2023-2024) untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi, dengan kebutuhan total anggarannya Rp7 triliun,” ucap Sri Mulyani, dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Keuangan, Senin (23/3/2023).
BACA LAINNYA: Perangi TPPU dan Korupsi, Sri Mulyani Komitmen Tukar Informasi dan Data dengan PPATK dan Bea Cukai
Menkeu menyebut, insentif perpajakan diberikan pemerintah untuk menjemput investasi, dengan tetap memperhatikan prinsip level of playing filed untuk setiap wajib pajak.
Yakni, memperkuat KBLBB dengan tax holiday hingga 20 tahun, pemberian super deduction hingga 300% untuk penelitian dan pengembangan, PPN dibebaskan atas impor, dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
PPNBM untuk mobil listrik dalam negeri serta program Kemenperin sebesar 0% dibandingkan kendaraan PPNBM non listrik 15%, biaya masuk Impor mobil atau Incompletely Knock Down (IKD), serta 0% bea masuk Completely Knock Down (CKD) 0% melalui kerja sama FPI dan CEPA termasuk Korea dan Cina.
Lalu, pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 90%.
BACA LAINNYA: Drawing Dibatalkan, PSSI: Kami Sedang Memikirkan Keselamatan Sepakbola Indonesia
Mengenai hal ini, Menkeu mengatakan telah menyampaikan kepada DPR pada 17 Maret lalu. Sedangkan finalisasi dari penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai insentif PPN untuk mobil dan bus listrik tersebut sedang dalam proses harmonisasi. (*)
Editor: Yaspen Martinus