Menaker Minta Pengusaha Bayarkan THR Paling Telat 7 Hari Sebelum Idulfitri dan Tak Boleh Dicicil

Oleh findyamiraWednesday, 29th March 2023 | 19:08 WIB
Menaker Minta Pengusaha Bayarkan THR Paling Telat 7 Hari Sebelum Idulfitri dan Tak Boleh Dicicil

PINUSI.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri. Serta, harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.

Menaker tetap mengimbau pengusaha membayarkan THR di awal waktu sebelum jatuh tempo. Bagi perusahaan yang melanggar, akan dikenakan sanksi terkait pelanggaran THR yang diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian dan seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha yang dijalankan.

BACA LAINNYA : Penukaran Uang Baru Dibuka Hari Ini, BI Sediakan Hingga 5.066 Tempat Penukaran

Bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja dengan masa 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan upah secara proporsional.

Pemberian THR kepada para pekerja merupakan kewajiban bagi seluruh perusahaan. Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan. (*)

https://pinusi.com/uncategorized/menaker-thr-harus-dibayar-penuh-tidak-boleh-dicicil/

Editor: Yaspen Martinus

Terkini

Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
Hati-Hati! Ini 7 Ciri-Ciri Link Phishing yang Wajib Kamu Tahu!
PinTect | in 7 hours
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
Bahaya! Gemini AI Jadi Liar: Ngamuk, Ngancam, Sampai Suruh Pengguna Mati!
PinTect | in 4 hours
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
China Pamer Desain Pesawat Antariksa Canggih, Bisa Dipakai Ulang!
PinTect | in 2 hours
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
Pulau Rubiah: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Kamu Kunjungi
PinRec | in 2 hours
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
Wisata Pantai Lhok Mee: Surga Tersembunyi di Aceh yang Wajib Dikunjungi
PinRec | in 2 hours
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
Keuangan Bayern Munich Jadi Penghalang Transfer Florian Wirtz, Fokus pada Kontrak Baru Jamal Musiala
PinSport | in 2 hours
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
Rekomendasi Hotel Mercure BSD City: Hotel Mewah dengan Sentuhan Modern dan Lokasi Strategis
PinRec | in an hour
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
Proses Naturalisasi Mauro Zijlstra Ditunda, Fokus PSSI Beralih ke Timnas U-20
PinSport | in an hour
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
Ford Kembali ke Indonesia dengan Hadirkan Ranger dan Everest Terbaru: Siap Bersaing di Pasar SUV dan Pickup!
PinTect | in an hour
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
7 Fitur Canggih Microsoft Word yang Bikin Hidup Kamu Makin Santai!
PinTect | in an hour
© 2024 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta