PINUSI.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri. Serta, harus dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil.
Menaker tetap mengimbau pengusaha membayarkan THR di awal waktu sebelum jatuh tempo. Bagi perusahaan yang melanggar, akan dikenakan sanksi terkait pelanggaran THR yang diatur dalam PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian dan seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha yang dijalankan.
BACA LAINNYA : Penukaran Uang Baru Dibuka Hari Ini, BI Sediakan Hingga 5.066 Tempat Penukaran
Bagi pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan upah secara proporsional.
Pemberian THR kepada para pekerja merupakan kewajiban bagi seluruh perusahaan. Aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan. (*)
Editor: Yaspen Martinus