PINUSI.COM - Kemenkeu resmi mencopot Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko Darmanto dari jabatannya. Pencopotan tersebut imbas dari gaya hidup mewah yang dipamerkan oleh Eko di media sosial, lalu viral ditengah kasus pegawai pajak RAT.
Direktorat Jendral Pajak dan Cukai (DJBC) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC sudah melakukan klarifikasi awal terhadap Eko hingga muncul keputusan Eko dicopot.
"Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangan resmi, Jumat (03/03/2023).
BACA LAINNYA: GJAW 2023 Menjadi Harapan Agar Bisa Mendongkrak Penjualan Industri Otomotif
Nirwala menambahkan pemeriksaan lanjutan kepada Eko akan dilakukan oleh Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan.
Eko menjadi sorotan masyarakat menyusul kasus penganiayaan dan harta Rp 56 M yang dimiliki oleh pegawai Direktorat Jendral Pajak Rafael Alun Trisambodo. Sorotan itu muncul setelah ia terciduk netizen sering memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial.
Aksi pamernya itu ia bagikan di akun instagram miliknya @eko_darmanto_bc yang kini sudah dihapus.
Editor : Costa Rando Masihin