PINUSI.COM - Kementerian Keuangan menerapkan sistem automatic block system (ABS), untuk menagih piutang negara dan percepatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sistem tersebut diterapkan untuk membuat pihak yang menunggak pembayaran PNBP, mendapatkan sanksi blokir layanan dari kementerian dan lembaga.
Tahun ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM, mulai menerapkan sistem ABS ini kepada pihak wajib bayar PNBP.
BACA LAINNYA : Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Cuma 4,9 Persen pada 2023, Begini Tanggapan Sri Mulyani
Detik.com melansir, Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak SDA dan KND Ditjen Anggaran Kemenkeu Rahayu menjelaskan, di KLHK ada 150 wajib bayar PNBP yang diblokir.
Dari jumlah tersebut, ada 60 pihak yang akhirnya membayar kewajibannya, dengan jumlah sekitar Rp390 miliar.
Sedangkan di Kementerian ESDM ada 169 wajib bayar PNBP yang menunggak dan sudah diblokir.
Dari jumlah tersebut, setidaknya sudah ada 18 pihak yang membayar dengan jumlah PNBP yang mencapai Rp35,78 miliar.
Sebenarnya, sistem ABS ini sudah diterapkan sejak 2022 lalu. Rahayu melaporkan ada sebanyak 123 wajib bayar PNBP yang menunggak dan sudah diblokir.
Bahkan, jumlah PNBP yang terbayarkan mencapai Rp137,67 milar. Namun, tidak diberitahukan berapa pihak yang membayar kewajiban tersebut. (*)
Editor: Yaspen Martinus