PINUSI.COM - Kebijakan jalan berbayar atau ERP di Jakarta masih belum diterapkan dalam waktu dekat ini. Pemprov DKI menyatakan masih butuh waktu yang panjang untuk pembahasan dasar aturan kebijakan tersebut.
Heru Budi Hartono selaku Pj Gubernur DKI Jakarta, mengatakan pihaknya akan membuka kesempatan untuk masyarakat memberikan masukan dan juga aspirasi yang bersangkutan dengan kebijakan dalam mengatur kepadatan lalu lintas di DKI Jakarta.
Syafrin Liputo Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menambahkan selain mengkaji, pihaknya masih terus meninjau kesiapan fasilitas transportasi publik di Jakarta.
BACA LAINNYA: Anggota Densus 88 Bunuh Seorang Sopir Taksi Online di Depok
Syafrin dengan tegas mengatakan, penerapan kebijakan ERP akan dilakukan demi mengurai titik macet di Jakarta dengan cara memindahkan pengguna kendaraan pribadi ke transportasi umum.
Tidak hanya itu saja, Syafrin juga membuka data kendaraan di DKI Jakarta. Menurut data BPS DKI Jakarta jumlah kendaraan bermotor di Jakarta bertambah sebesar 5,3% setiap tahunnya.
Kalau tidak dilakukan pengendalian penggunaan kendaraan bermotor, ada kemungkinan meningkatnya polusi udara di Jakarta dan semakin tinggi angka kemacetan di DKI Jakarta.
BACA LAINNYA: Polda Metro Jaya Cabut Status Tersangka Bagi Mahasiswa UI
Di samping itu, peningkatan jumlah kendaraan bermotor berdampak pada jumlah kecelakaan lalu lintas di Jakarta. Pada tahun 2020 saja, tercatat sebanyak 8000 kecelakaan lalu lintas di Jakarta, data tersebut dilansir dari Kantor Kepolisian Republik Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2021. Lebih dari 55% kecelakaan lalu lintas di akibatkan oleh sepada motor.
Editor : Cipto Aldi