PINUSI.COM - Pemerintah menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan untuk 159 negara. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan alasan dihentikannya kebijakan tersebut.
"Pasti ada evaluasi," kata Jokowi dikutip dari CNBC, Rabu (21/06/23).
Menurut Jokowi, evaluasi dibutuhkan, untuk mengetahui apakah pemberian kebijakan bebas visa itu memberikan manfaat kepada negara atau tidak. Karena, langkah ini sudah sering dilakukan oleh negara lain.
BACA LAINNYA: 62 Daerah Tertinggal Dapat Anggaran Rp1 Triliun untuk Benahi Infrastruktur
"Ada evaluasi manfaat dan tidaknya," ujar Jokowi.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan untuk 159 negara, karena beberapa hal.
Penghentian bebas visa itu tercantum dalam keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.
BACA LAINNYA: Libur Sekolah Tiba, Tiket Kereta Api Jarak Jauh Diskon 25 Persen pada 25 Juni-9 Juli 2023
Jika merujuk pada keputusan itu, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih oleh WHO.
"Atas dasar pertimbangan itu, keputusan menteri ini ditetapkan," kata Subkoordinat Humas Kemenkumham Achmad Nur Saleh, mengutip detikcom, Jumat (16/6/2023).
Achmad menjelaskan, saat ini hanya 10 negara yang menjadi subjek kebijakan bebas visa kunjungan, yaitu Brunei Darussalam, Fillipina, Kamboja, Laos, Thailand, Malaysia, Myanmar, Singapura, Timor Leste, dan Vietnam. (*)
Editor: Yaspen Martinus