PINUSI.COM - Bank Indonesia dan Bank of Korea menyepakati kerja sama, untuk mendorong penggunaan mata uang lokal masing-masing, dalam melakukan transaksi bilateral antara kedua negara tersebut.
Seperti, transaksi berjalan (current account transaction), investasi langsung, dan transaksi ekonomi, serta keuangan lain yang akan disepakati keduanya.
Kerja sama tersebut terwujud melalui penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea RHEE Chang Yong.
BACA LAINNYA: Dirut Waskita Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Gimana Nasib Proyek IKN?
Penandatanganan MoU itu dilakukan pada Selasa (2/5/2023) kemarin, di sela Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral ASEAN+3 di Korea Selatan.
Kolaborasi ini menandai adanya pencapaian penting untuk memperkuat kerja sama keuangan bilateral antara Bank Indonesia dan Bank of Korea.
Para pelaku usaha nantinya bisa memanfaatkan kerja sama ini, untuk mengurangi biaya transaksi dan eksposur terhadap risiko nilai tukar dalam melakukan transaksi bilateral kedua negara ini.
BACA LAINNYA: Ramai Gerakan Dedolarisasi, Indonesia Masuk Barisan
Di antaranya, melalui penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung antara mata uang Korea Won dan Rupiah dalam perdagangan antar-bank.
Perry Warjiyo menuturkan, kerja sama ini akan terus diperkuat melalui sharing informasi dan diskusi secara berkala, antara otoritas Indonesia dan Korea Selatan.
Otoritas kedua negara ini memandang penggunaan mata uang lokal masing-masing negara yang lebih luas untuk transaksi bilateral, dapat berkontribusi dalam mempromosikan perdagangan antara Indonesia dan Korea Selatan, serta memperdalam pasar keuangan dalam mata uang lokal di kedua negara. (*)
Editor: Yaspen Martinus