PINUSI.COM - Belakangan ini heboh soal Rafael Alun Trisambodo yang menyimpan asetnya yang berupa uang tunai hingga mencapai Rp 37 miliar di dalam safe deposit box sebuah bank. Bagi sebagian orang mungkin safe deposit box masih jarang terdengar. Tidak heran tidak sedikit orang yang bertanya-tanya apa itu safe deposit box sebenarnya.
Agar tidak bingung lagi, berikut penjelasan mengenai safe deposit box. Simak dibawah ini.
Safe deposit box atau yang biasa disingkat dengan SDB merupakan layanan jasa penyewaan kotak yang digunakan untuk menyimpan harta dan surat-surat berharga. SDB dirancang khusus dari bahan baja dan ditempatkan di ruangan yang memiliki sistem keamanan tinggi atau yang disebut juga dengan ruang khasanah.
BACA LAINNYA : Kemenkeu Jadikan Kasus Rafael Alun sebagai Momen Perkuat Integritas Pegawainya
Barang-barang yang biasanya disimpan di SDB adalah barang yang memiliki nilai tinggi. Seperti, surat berharga, sertifikat, perhiasan, logam mulia, dan lainnya. Barang-barang tersebut disimpan untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan, seperti kemalingan, kebakaran, banjir, dan bencana alam lain. Namun, ada juga barang yang tidak boleh disimpan dalam SDB seperti, senjata api, bahan peledak, barang yang berbahaya baru ruang khasanah, benda yang dilarang dalam Undang-undang, serta barang yang diperlukan dalam keadaan darurat.
Safe deposit box memiliki keuntungan bagi para penggunanya. Diantaranya, barang-barang yang mereka simpan akan terjamin rahasianya, terjaga dengan aman dan terlindungi dari hal yang tidak diinginkan, serta tersedia dalam berbagai ukuran jadi bisa disesuaikan dengan kebutuhan para pengguna.
Tapi harus diketahui, pemakaian safe deposit box tentunya tidak gratis. Ada biaya yang akan dibebankan kepada para pengguna yang akan menyewa. Harga yang diberikan pun sesuai dengan ukuran safe deposit box yang akan disewa. Berkisar dari harga Rp 150 ribu hingga Rp 12 juta pertahun. Bahkan bisa saja harganya lebih tinggi dari itu.
Editor : Cipto Aldi