Besaran Tarif Denda Tilang Menurut Undang-Undang

Oleh fauzifSaturday, 10th December 2022 | 10:50 WIB
Besaran Tarif Denda Tilang Menurut Undang-Undang

Credits: (ANTARA News)

PINUSI.COM Jakarta - Ketika melakukan pelanggaran lalu lintas tentu saja akan diberi sanksi, namun masih banyak dari masyarakat yang belum mengetahui tarif denda yang dikenakan ketika terkena tilang.

Sebenarnya saat ini sudah bisa dicek secara online, akan tetapi masih banyak juga yang melakukan pembayaran denda tilang tersebut di pengadilan atau kejaksaan. Peraturan tarif denda tilang ini tercatat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Demikian, besaran denda ditentukan pada pelanggaran yang dilakukan.

Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor akan ditindak sesuai dengan pasal 291 ayat 1 dengan hukuman kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu. Untuk pengendara yang melanggar lampu merah dikatakan pada pasal 278 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

BACA LAINNYA : "Resmi Naik, Ini Daftar Harga BBM Pertamina Mulai Tanggal 2 Desember!"

Pada pasal 285 ayat 1 mengatur tentang pengendara sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, pengukur kecepatan, klakson, dan knalpot akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Selain itu, dalam pasal 285 ayat 2 dijelaskan mengenai pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis serta layak jalan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper dan penghapus kaca akan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Tak hanya itu, bagi pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, dongkrak, segitiga pengaman, pembuka roda, serta pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Dalam pasal 288 ayat 1 pengendara yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau dikenakan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, apabila ada pengendara yang telat mengurus dokumen tilang tersebut, tidak akan dikenakan denda tambahan ketika dokumen tilang yang dititipkan ke Kejaksaan telat diurus.

Terkini

Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
Kementerian PKP Dan Goto Tengah Persiapkan 2 Ribu Rumah Subsidi Untuk Pengemudi Ojek Online
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 23:04 WIB
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
Presiden Prabowo Ingin Berdialog Tertutup dengan Tokoh Pengusung Narasi "Indonesia Gelap"
PinNews | Tuesday, 8th April 2025 | 10:13 WIB
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
Timnas Indonesia U-17 Tembus Piala Dunia 2025, Skuad Garuda Senior Tunjukkan Dukungan Penuh
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:58 WIB
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
Garuda Muda Cetak Sejarah: Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Piala Dunia U-17 2025 Usai Bungkam Yaman
PinSport | Tuesday, 8th April 2025 | 09:03 WIB
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
Prabowo Tegaskan: TNI Aktif Dilarang Masuk BUMN, Hanya Pensiunan yang Diperbolehkan
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 10:41 WIB
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
Kisruh PHK Massal PT Yihong Novatex Indonesia: Kronologi Lengkap, Nasib 1.126 Karyawan Masih Menggantung
PinNews | Monday, 7th April 2025 | 09:23 WIB
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025: Laga Krusial Menuju Piala Dunia
PinSport | Monday, 7th April 2025 | 08:08 WIB
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | Saturday, 5th April 2025 | 15:07 WIB
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | Saturday, 5th April 2025 | 14:49 WIB
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 13:43 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta