PINUSI.COM - Pemerintah mengucurkan dana insentif fiskal sebesar Rp1 trilliun, untuk 62 daerah tertinggal.
Anggaran itu dimaksudkan untuk membenahi infrastruktur di daerah.
Alokasi dana Rp1 trilun itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Insentif Fiskal.
BACA LAINNYA: Ekspor-Impor Menguat, Neraca Perdagangan Indonesia Surplus Lagi
Plt Deputi Bidang Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK Sorni Paskah Daeli mengatakan, dana insentif fiskal difokuskan hanya untuk pembangunan infrastruktur yang lebih inklusif.
Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya mempercepat pemulihan ekonomi, serta tetap memperhatikan kriteria dan indikator ketertinggalan dari tiap daerah.
"Sebelumnya, kita mengenal dana insentif daerah yang diberikan kepada kabupaten yang berprestasi."
BACA LAINNYA: Tahun Ini Pembiayaan Ultra Mikro Ditargetkan Hingga 2,2 Juta Debitur
"Namun, di 2023 ini berganti nama menjadi insentif fiskal, dan dengan alokasi anggaran total senilai Rp1 triliun, yang diberikan kepada 62 daerah tertinggal."
"Dibagi habis secara proporsional sesuai hasil penilaian dari Kementerian Keuangan," tutur Sorni, dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (20/6/23).
Menurut data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, masih ada 8 dari 62 kabupaten yang belum menyampaikan usulan rencana penggunaan dana tersebut.
Sementara, tenggat waktu terakhir usulan adalah pada Selasa (20/6/2023) pukul 17.00 WIB, untuk pencairan tahap satu.
Di sisi lain, Plt Dirjen Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa (PDTT) Rafdinal mewanti-wanti penggunaan dana insentif fiskal tersebut.
Ia mengatakan, di tahun politik jelang pemilihan umum (pemilu) 2024, dananya rawan disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab.
"Dana insentif fiskal jangan disalahgunakan sebagai alat dukung agenda politik di tahun politik ini."
"Sekaligus jangan pernah mempercayai pihak manapun yang menjanjikan atau mengimingi-imingi bisa mengubah pagu anggaran," tegas Rafdinal. (*)
Editor: Yaspen Martinus