Usulan sistem pemilihan lebih singkat
Pinusi.com - Webinar yang bertajuk 'Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, Seri 2 : Sistem dan Tahapan Pemilu dan Pemilihan' yang belangsung pada kanal Youtube KPU RI, Selasa (14/9/2021).
Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid menjelaskan sistem tahapan sementara pemilu 2024. Pramono mengusulkan Hari H-Pilkada adalah 27 November 2024, sementara Hari-H Pemilu atau Pilpres pada 21 Februari 2024.
“Hari pemungutan suara hari itu Rabu. Hari pemungutan suara bukan bulan puasa dan tidak bersaman hari raya,” kata Pramono.
Ia juga menjelaskan dasar pencalonan Pilkada 2024 dengan Pilpres 2024 juga berbeda.
“Pencalonan Pilkada 2024 berdasarkan pada suara pemilu 2024 pada 27 Februari. Beda dengan pilpres, pilpres dasar pencalonan 2024 itu hasil pemilu 2019,” jelasnya.
Periode persiapan tahapan pemilu juga akan lebih panjang. Berdasarkan UU, tahapan sekurang-kurangnya selama 20 bulan, tahapan ini akan memerlukan perpanjangan sebanyak 5 bulan.
“Di UU sekurang-kurangnya 20 bulan. Kita ingin mempersiapkan lebih lama karena kita sudah tahu tantangannya seperti apa,” kata Pramono.
“Tambahan waktu lima bulan kegitan internal, belum melibatkan Parpol dan pemilih secara aktif,” tambahnya.
Ketua Program Studi Sarjana Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM Mada Sukmajati juga mengusulkan perubahan pada sistem pemilihan presiden atau pilpres 2024.
Ada perubahan pada 2 putaran dalam pemilu menjadi first past the post dalam bentuk pemilu pluralitas. Kandidat yang menang adalah yang mendapat suara lebih banyak dari kandidat lain, sekalipun itu bukan sebuah mayoritas absolut suara yang sah.
“Perlu dipertimbangkan untuk mengubah sistem pemilu presiden dari dua putaran menjadi first past the post, seperti Pilkada serentak 2015,” kata Mada dalam webinar yang berlangsung di kanal Youtube KPU RI. (fe)