search:
|
PinNews

Gila ! Upah Minimum Jakarta Hanya Naik Rp 37.749

Senin, 22 Nov 2021 19:26 WIB
Gila ! Upah Minimum Jakarta Hanya Naik Rp 37.749

Kenaikan Upah Minimum untuk Provinsi DKI Jakarta hanya naik sebesar 0,85%

Pinusi.com – Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk Provinsi DKI Jakarta telah ditetapkan dengan besaran Rp 4.453.935,563. Untuk itu, kenaikan UMP sebesar 0,85% atau hanya Rp 37.749, jika dibandingkan pada tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 4.416.186,548.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui laman resmi PPID DKI Jakarta pada Minggu (21/11/2021) mengatakan, besaran UMP ini telah berdasarkan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, juga mengacu pada pasal 26 dan 27 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.  

Upah Minimum untuk Provinsi DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk DKI Jakarta sudah mewanti-wanti para pengusaha. Para usahawan wajib untuk menyusun skala upah dari masing-masing usaha dagang dan juga memperhatikan kemampuan perusahaan untuk memberikan upah bagi pekerja serta buruh.

"Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut," dikutip dari siaran pers PPID tersebut.

Sebagai tambahan, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri juga telah memberikan hasil perhitungan tersebut dari penyesuaian UMP untuk tahun 2022 dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Kemudian berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP Provinsi di tahun 2022 berkisar di angka 1,09%.

"Data Statistik Upah Minimum secara umum ya, rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," kata Indah dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual pada senin (15/11).

Namun, jumlah 1,09% itu bukan berarti semua Provinsi akan naik dengan nilai itu. "Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09%. Hati-hati ya memahaminya," tutup Indah. (krn)


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook