Gila ! Upah Minimum Jakarta Hanya Naik Rp 37.749

Oleh adminnewsMonday, 22nd November 2021 | 19:26 WIB
Gila ! Upah Minimum Jakarta Hanya Naik Rp 37.749

Kenaikan Upah Minimum untuk Provinsi DKI Jakarta hanya naik sebesar 0,85%

Pinusi.com – Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk Provinsi DKI Jakarta telah ditetapkan dengan besaran Rp 4.453.935,563. Untuk itu, kenaikan UMP sebesar 0,85% atau hanya Rp 37.749, jika dibandingkan pada tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 4.416.186,548.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui laman resmi PPID DKI Jakarta pada Minggu (21/11/2021) mengatakan, besaran UMP ini telah berdasarkan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, juga mengacu pada pasal 26 dan 27 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.  

Upah Minimum untuk Provinsi DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk DKI Jakarta sudah mewanti-wanti para pengusaha. Para usahawan wajib untuk menyusun skala upah dari masing-masing usaha dagang dan juga memperhatikan kemampuan perusahaan untuk memberikan upah bagi pekerja serta buruh.

"Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut," dikutip dari siaran pers PPID tersebut.

Sebagai tambahan, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri juga telah memberikan hasil perhitungan tersebut dari penyesuaian UMP untuk tahun 2022 dengan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Kemudian berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP Provinsi di tahun 2022 berkisar di angka 1,09%.

"Data Statistik Upah Minimum secara umum ya, rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," kata Indah dalam Seminar Terbuka Proses Penetapan Upah Minimum 2022 secara virtual pada senin (15/11).

Namun, jumlah 1,09% itu bukan berarti semua Provinsi akan naik dengan nilai itu. "Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09%. Hati-hati ya memahaminya," tutup Indah. (krn)

Terkini

Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
Contraflow di Tol Jagorawi Dihentikan, Jasa Marga Dukung Diskresi Polisi dan Imbau Pengguna Antisipasi Kepadatan
PinNews | 11 hours ago
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
Nova Arianto Bersyukur Usai Kemenangan Timnas U-17 Atas Korea Selatan di Piala Asia 2025
PinSport | 11 hours ago
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf,  Ternyata Bertemu Sosok Ini...
Ini Alasan Ruben Onsu Mualaf, Ternyata Bertemu Sosok Ini...
PinTertainment | 12 hours ago
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
Lebaran H+5, Taman Margasatwa Ragunan Diserbu Puluhan Ribu Pengunjung: Satwa Favorit Jadi Daya Tarik Utama
PinNews | 15 hours ago
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
Timnas U-17 Indonesia Tundukkan Korea Selatan, Puncaki Grup C Piala Asia U-17 2025
PinSport | 15 hours ago
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau  iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
Bingung Mau Beli iPhone 16 atau iPhone 16 Plus, Ini Perbedaannya yang Paling Signifikan
PinTect | 16 hours ago
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
Ini Syarat yang Diajukan Ridwan Kamil Jika Lisa Mariana Indin Tes DNA
PinTertainment | Saturday, 5th April 2025 | 09:46 WIB
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
Di Sponsori Waketum, DPP PBB Bagi-Bagi Takjil Gratis Bergizi
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 16:29 WIB
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
Merry Riana Education Raih Excellence Performance Award
PinNews | Saturday, 29th March 2025 | 07:44 WIB
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
2 Menteri, PKP Dan Menkes Lakukan MoU Untuk Pengadaan 30 Ribu Rumah Subsidi Khusus Nakes
PinNews | Friday, 28th March 2025 | 10:20 WIB
© 2025 Pinusi.com - All Rights Reserved
Setia mengabarkan berita dan fakta