Larangan siarkan arogansi aparat kepolisian memancing reaksi dari kalangan media massa. Polri buru-buru cabut ST.
PINUSI.COM – Larangan siarkan arogansi aparat, adalah hal yang disinggung di poin pertama dalam surat telegram (ST) bernomor ST/750/IV/HUM/345/2021. ST tersebut terbit dengan terbubuhi tanda tangan Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, atas nama Kapolri.
Bunyi selengkapnya adalah media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
Sontak terbitnya ST tersebut memicu kontroversi, utamanya di kalangan media massa. Tak ingin reaksi semakin melebar, Polri pun mencabut ST yang baru berusia tidak lebih dari satu hari tersebut. Selasa (6/4/2021) kemarin, Polri pun mengklarifikasi.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut selama ini masih terlihat ada arogansi yang dimunculkan oleh oknum kepolisian. Hal ini yang memotivasi terbitnya ST tersebut, dengan tujuan mengingatkan seluruh aparat di lapangan untuk lebih bijak dalam bertindak dan bersikap.
Akan tetapi, sambung dia, ST tersebut malah menimbulkan miss di kalangan rekan-rekan media. Dia menegaskan, itu adalah kekeliruan. Menurutnya ST tersebut terbit bukan untuk melarang awak media dalam meliput personel polisi yang berbuat arogan.
Selaras itu, Argo pun menyampaikan permintaan maaf sekaligus juga menekankan bahwa ST tersebut telah dicabut. Dia juga berharap para awak media, sebagai mitra polisi, untuk terus memberikan koreksi dan masukan kepada Polri.
“Telah dicabut dengan nomor 759 tertanggal 6 April 2021. Mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media. Sekali lagi kami butuh koreksi dari teman-teman media untuk perbaikan institusi Polri agar lebih baik dalam bertugas," jelas Argo.
Sebelumnya, sebagaimana dilansir detikcom, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli, mengatakan Jenderal Listyo Sigit itu perlu menjelaskan lebih detail soal telegram tersebut yang diteken oleh Kadiv Humas Polri (selaku atas nama Kapolri) tersebut.
Arif menyatakan perlu ada penjelasan lanjutan mengenai apakah telegram tersebut ditujukan kepada humas di lingkungan kepolisian atau tertuju kepada media massa. "Apakah ini adalah imbauan kepada humas-humas di lingkungan Polri, untuk menjalankan poin-poin 1-11 ini, atau ini adalah perintah kepada kapolda-kapolda agar media-media di lingkungan kapolda tidak menyiarkan," pungkas Arif.