Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Terbaru di Masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Pinusi.com – Aplikasi PeduliLindungi menjadi platform utama untuk digunakan selama berkegiatan masa PPKM. Masyarakat umum yang melakukan vaksinasi minimal dosis pertama sudah dapat berkegiatan dalam wilayah PPKM level tertentu.
Semua daftar di bawah akan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 42 Tahun 2021.
Untuk Masuk Mal dan Supermarket
Mal serta Supermarket sudah kembali beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dari jumlah pengunjung biasanya dan hanya terbuka sampai pukul 21:00.
Untuk Makan di Restoran
Dine-In diperbolehkan dengan maksimal kapasitas pengunjung 50%. Kemudian waktu makan maksimal 60 menit dan per meja hanya berisikan maksimal 2 orang.
Untuk Nonton Bioskop
Bioskop menampung kapasitas maksimal 50% dari jumlah biasanya. Pada saat skrining, hanya pengunjung dengan kategori hijau yang boleh masuk.
Baca Juga : GUNAKAN APLIKASI PEDULILINDUNGI UNTUK NAIK KRL
Untuk Tempat Wisata
Tempat wisata yang sudah kembali beroperasi juga menggunakan PeduliLindungi sebagai skrining pertama.
Untuk Fasilitas Olahraga
Fasilitas olahraga juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maskimalnya juga mencapai 50% dan tetap wajib menggunakan protokol kesehatan.
Untuk Transportasi
Penumpang transportasi jalur udara, laut, maupun darat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat sudah tidak perlu menggunakan syarat STRP.
Perjalanan jauh menggunakan kendaraan pribadi maupun dengan kendaraan umum tetap harus menyiapkan hasil negatif COVID-19 baik PCR maupun Antigen maksimal 2x24 jam.
Untuk Bekerja
Pekerja yang telah kembali bekerja ‘work from office’ (WFO) di wilayah PPKM level 2,3, dan 4 para staf/pekerja tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (krn)