Pada pertengahan Oktober, PTM Level Kampus akan dibuka. berikut aturan yang harus disediakan di kampus untuk menunjang pembelajaran
PINUSI.COM – Pada perkuliahan dengan status daerah PPKM level 1-3, pemerintah telah mengimbau untuk menggelar perkuliahan tatap muka.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim merestui kampus untuk bisa memulai kegiatan tatap muka dengan terbatas.
Restu tersebut juga berisi peringatan bahwa pelaksanaan PTM tetap dengan aturan yang berlaku termasuk protokol kesehatan yang ketat.
“Kuncinya mengikuti SKB Empat Menteri, maka perguruan tinggi di wilayah PPKM Level 1-3 diperbolehkan mengadakan PTM terbatas. Tetap ada aturan main yang berlaku, ada berbeagai prokes yang tetap harus dilaksanakan,” imbuh Nadiem melalui laman Yotube webinar Efektivitas Pendidikan Tinggi dengan PTM Terbatas dan Bantuan UKT Kuliah.
Nadiem juga menjelaskan bahwa PTM ini dapat berjalan karena adanya disiplin prokes dari para mahasiswa. Terutama terkait dengan dosis vaksinasi yang harus dipenuhi agar dapat terlindung satu dengan yang lain.
Baca juga: MASUK MAL BOLEH, NAMUN BIOSKOP TIDAK?
“Memberitahu teman-teman yang sakit, flu atau demam, untuk tidak masuk, ini ada di tangan mahasiswa. Di samping itu, adik-adik yang belum divaksin, cari informasi tempat vaksinasi terdekat untuk mendapat vaksin. Jadi saya ingin menekankan sekali lagi, (PTM Terbatas) ini bergantung pada komitmen adik-adik mahasiswa dalam melindungi (satu sama lain),” jelas Nadiem mengingatkan dalam webinar tersebut.
Ketentuan mengenai kuliah tatap muka juga sudah diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2021.
Surat Edaran tersebut di publikasikan pada tanggal 13 September 2021 yang memuat aturan penyelenggaraan pembelajaran tatap muka 2021/2022.
Terdapat beberapa rincian aturan teknis yang terdapat di Surat Edaran tersebut, antara lain:
- Perguruan tinggi harus siap sedia sarana sanitasi, mengurangi tempat berkumpul tertutup yang menimulkan keramaian.
- Pengajar, peserta didik, dan staf yang berada di kampus diwajibkan menaati protokol kesehatan seperti masker dan menjaga jarak selalu.
- Kelas memiliki kapasitas maksimal setiap sesi belajar mengajar ialah 50%
- Membentuk Satgas Covid-19 pada perguruan tinggi untuk mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di lingkungan kampus.
- Kampus diharapkan menerbitkan pedoman aktivitas serta menyediakan ruangan isolasi sementara dan Tindakan kedaruratan bagi civitas akademika di kampus tersebut
- Sebelum memulai kegiatan perkuliahan, kampus harus memastikan mahasiswa atau tenaga didik dari luar daerah dalam keadaan sehat serta telah melakukan karantina selama 14 hari atau hasil test swab positif.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito juga mengatakan bahwa jika mahasiswa kedapatan positif covid-19 saat berlangsungnya PTM, maka pihak kampus harus menghentikan sementara aktivitas pembelajaran di area yang telah terkontaminasi virus covid-19 tersebut. (tzy)